Banner 1

Tuesday 24 October 2017

UPT Dihapuskan, Para Pejabatnya Terancam…


Akibat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah, sekitar 40 kepala UPT berstatus non job alias nganggur dan bakal di mutasi ke setiap kecamatan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan, sesuai Permendagri tersebut tidak boleh ada UPT.

Sehingga secara otomatis jabatan struktural pun dihilangkan. Dampaknya ada 40 kepala UPT yang kehilangan jabatan.

“Peraturan tersebut sudah berlaku 1 Oktober UPT Pendidikan sudah hapus, termasuk tunjangan jabatanya. Akibat tidak terserapnya tunjangan jabatan tentunya menjadi silpa, cuma silpa karena kebijakan Pusat,” ujarnya.

Untuk jabatan kepala UPT Pendidikan, secara bertahap pemerintah sedang mengusahakan agar mereka bisa mengisi jabatan sebagai kepala seksi di kecamatan atau bisa menjadi kepala sekolah.

Namun, masih adanya adminitrasi dan aset yang belum dibereskan UPT Pendidikan, pemerintah memberikan waktu hingga akhir Desember 2017.

“Saat ini UPT-nya sudah dihapus. Aset UPT Pendidikan nantinya dikembalikan lagi ke Dinas Pendidikan,” katanya.

Dadan menambahkan, untuk UPT Kesehatan tidak dihapus dan tetap ada, termasuk Puskesmasnya.

Hanya saja, jabatan tidak struktural tetapi menjadi fungsional. Nantinya, dokter diangkat sebagai koordinator di puskemas.

“Sedangkan UPT lainnya, saat ini masih dalam pengkajian secara akademis,” pungkasnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment