Banner 1

Tuesday, 24 October 2017

Bejat, 4 Pria Ini Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Pesta Miras, Begini Kronologisnya


Aksi bejat dilakukan lima  orang tersangka  pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dengan korban berinisial PR.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Pojokjabar aksi tersebut dilakukan Minggu (22/10/2017) sekitar pukul 17.00 WIB dimana pada saat itu para tersangka takni G, B, D, T dan A Sedang berkumpul di rumah G di Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Mereka saat itu merencanakan pesta miras membeli minuman beralkohol jenis Intisari.

“Namun sebelum minum, G memerintahkan T untuk menjemput PR di rumahnya untuk diajak minum, hingga akhirnya pemerkosaan bergilir pun terjadi diawali oleh G,B, D, dan A dilanjutkan kembali oleh B sampai berakhir pada pukul 19.00 WIB,” ujar Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Senin (23/10/2017).

Setelah dilakukan pemerkosaan, lanjut Ita, PR ditinggalkan begitu saja di kamarnya karena lemas dan langsung tertidur.

Hingga akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB,  PR diantar pulang ke rumahnya oleh T.

“Saat itu korban PR langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya T,  A, G, B dan D diamankan oleh warga untuk selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Rumpin,” ucapnya.

Kini keempat tersangka tersebut akan dikenakan pasal 285 KUHP Pidana dan atau Pasal 81 Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan korban sendiri sudah dibawa ke Unit PPA.

“Sekarang korban ada di Unit PPA Polres Bogor, Karna  masih di bawah umur, dan untuk ke empat tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP Pidana atau pasal 81 Undang – Undang No 23. Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment