Banner 1

Parah! Pedestrian Belum Bersih dari PKL

BOGOR – Pemkot Bogor terus berbenah menjelang akan diresmikannya fasilitas pedestrian (pejalan kaki) Kebun Raya Bogor (KRB). Sejumlah SKPD dikumpulkan dalam rapat di Paseban Surawisesa Balaikota, Kamis (05/01/2017). Salah satu masalah yang menjadi sorotan Walikota Bogor Bima Arya adalah jalur pedestrian yang belum steril......

Menang di #WeLoveCities, Bogor Dinobatkan Sebagai Kota Paling Dicintai di Seluruh Dunia

BOGOR- BOGOR - Setelah melewati proses panjang, akhirnya Kota Bogor meraih kemenangan di ajang #WeLoveCities dan dinobatkan sebagai kota paling dicintai di seluruh dunia dalam ajang yang digelar World Wide Fund for Nature....

PSB Bogor Sukses Gulung Persima Majalengka

BOGOR - PSB Bogor berhasil meraih poin penuh dalam lanjutan Liga Nusantara 2016. Tidak tanggung-tanggung anak-anak Laskar Pakuan menggulung tim asal Jawa Barat lainnya, Persima Majalengka enam gol tanpa balas....

Hadapi Liga Nusantara, PSB Matangkan Persiapan

BOGOR–Skuat PSB terus mengasah kemampuannya dalam rangka persiapan menghadapi Liga Nusantara (Linus) di Depok pada 8-11 Agustus nanti. Bertempat di Stadion Padjajaran, kemarin tim kebanggaan warga Kota Bogor ini melakoni uji tanding melawan kesebelasan Ciomas....

Mantap! Atasi Pemotor Nekat, Walikota Instruksikan Patroli di Jalur Sepeda Otista

BOGOR – Aksi Mahesa Jenar (13) dan Wildan Pratama Putra (13) yang nekat memalang sepedanya di jalur sepeda Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) yang dilewati pengguna sepeda motor jelas menampar telak Pemkot Bogor.Walikota Bima Arya bahkan mengaku greget jika melewati Jalan Otista. Jalur yang dibangun khusus untuk sepeda seringkali dikuasai sepeda motor, berbeda dengan.......

Showing posts with label pelecehan seksual. Show all posts
Showing posts with label pelecehan seksual. Show all posts

Tuesday, 18 April 2017

Pencabulan Kembali Terjadi di Depok: DSH Diho’oh Dua Menit


DEPOKBerhati-hatilah memilih teman dalam mencurahkan isi hati (curhat). Salah-salah, justru malah ketiban pulung. Kondisi inilah yang kini dialami DSH. Pada kasus perempuan 40 tahun ini, malah bukan lagi ketiban pulung. Ia justru dirundung nestapa. Dirinya menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa sendiri terjadi Februari silam.

DSH yang tengah penat dengan persoalan keluarga, menyambangi kediaman tersangka, Ade Kiki Tri Nanda alias Nanda (23) di bilangan Kelurahan Sukatani, Tapos, Senin (13/2). Selama ini, keduanya memang punya hubungan baik. Oleh tersangka, korban sudah dianggap layaknya kakak angkat. Korban datang dalam kondisi galau. Beres curhat, tersangka lalu mempersilahkan korban untuk menetap sementara di kediamannya, sampai menemukan lokasi kontrakan. Korban diberi kamar di lantai dua.
Setelah korban tidur, sekitar pukul 23:30 WIB, tersangka kemudian pergi keluar rumah. Ia pergi mabuk-mabukan bersama teman-temannya dan baru pulang pada pukul 05:00 WIB. “Dalam kondisi masuk, munculah nafsu jahat tersangka,” ungkap Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Senin (10/04/2017).

Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan langsung memeluknya yang tengah terlelap. Korban yang kaget lalu memberontak. Tersangka ngotot meminta bersetubuh dengannya.

“Korban berulang kali berupaya menyadarkan tersangka yang mabuk berat. Namun gagal,” tambah Firdaus.

Daus-sapaannya-menambahkan, tersangka yang makin beringas lalu menindih tubuh korban, sembari memegang kedua tangannya. Kalah tenaga, korban pun tak berdaya. “Tersangka menarik paksa celana yang dipakai korban agar terbuka, hingga kancing celananya putus,” terangnya.
Terjadilah perkosaan. Cuma tidak berlangsung lama. Sekitar dua menit saja. Pasalnya, ada teman tersangka yang datang. Ia ingin mengambil barangnya yang tertinggal.

“Saat tersangka menghampiri temannya yang di depan pintu, korban keluar rumah dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,” beber Daus.
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok. Tersangka bakal dijerat pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

Kepada Harian Radar Depok, Nanda mengaku melakukan hal tersebut khilaf.
Kemungkinan ada pengaruh minuman keras. “Memang beres minum birahi saya memuncak,” singkat dia.


Sumber : POJOKJABAR.com

Friday, 31 March 2017

Astagfirullah, Guru Seni di Cianjur Cabuli Murid Sendiri


CIANJUR – Prilaku cabul guru kembali terjadi di Kabupaten Cianjur. Kamis (30/3/3017), Polres Cianjur menggiring pelaku di depan awak media.

Tersangka adalah seorang guru seni berinisial IW (58). Dia diduga melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur. Guru Seni itu dilaporkan ANF (15) yang merupakan anak didiknya di lembaga belajar puisi tersebut.

KBO Reskrim AW Nasution mengatakan, IW beraksi pada saat jam belajar membaca puisi berlangsung. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Maret. Saat itu, korban dan rekan-rekannya dijadwalkan untuk berlatih membaca puisi.

”Waktu itu hanya korban yang ikut jadwal itu,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cianjur.

Dia menjelaskan, IW dan korban berada di ruang belajar, pelaku kemudia nekat melakukan pelecehan seksual pada muridnya itu.

Korban memberontak dan berusaha lari dari ruangan. Karena pintu terkunci, korban meminta pelaku untuk dibiarkan keluar. Korban akhirnya berhasil keluar ruangan, dan segera menceritakan kejadian itu kepada kawannya.

”Bersama keluarganya, korban melaporkan pada 18 Maret,” ujarnya.

Nasution menambahkan, trauma kepada korban yang menjalani pemeriksaan di Polres dan rumah sakit. IW dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(radar cianjur/dil)

sumber:POJOKJABAR.com,

GAWAT! Kota Bekasi Darurat Kejahatan Seksual Anak


BEKASI – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait menilai, Kota Bekasi sedang dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Menyusul dalam dua bulan belakangan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dilaporkan kasusnya meningkat.

Hal itu disampaikan Aris saat berkunjung ke Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (30/3/2017).

“Karena memang segala bentuk kejahatan terhadap anak itu lebih dominan kekerasan seksual,” katanya usai bertemu dengan salah seorang predator kejahatan seksual.

Pria berkacamata ini menambahkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Bekasi yang dilakukan oleh predator harus diantisipasi agar tidak terjadi.

“Kota Bekasi masuk dalam garis merah kejahatan seksual yang harus diantisipasi, termasuk dugaan – dugaan percobaan penculikan, kasus pedofilia, genk raid yang sedang berkembang di Indonesia saat ini,” tuturnya.

Menurut Aris, Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang – undang anak yang menetapkan pidana pokok 10 tahun bagi para predator kejahatan seksual harus segera diberlakukan.

“Saya kira dengan kasus yang terjadi di Bekasi, terjadi di tempat – tempat lain. Kemudian percobaan penculiakan untuk penjualan organ tubuh, seksual komersial adopsi dan sebagainya itu sudah bisa menerapkan, dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia,” bebernya.

Dirinya mengaku sudah berkomunikasi dan bertemu langsung dengan Kapolres Metro Bekasi Kota dan Wali Kota Bekasi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Disinggung mengenai predikat Kota layak anak yang sempat disandang Kota Bekasi beberapa tahun yang lalu, ia menyatakan bahwa untuk saat ini otoritas hukum di Kota Bekasi sudah berjalan dengan baik.

“Tetapi partisipasi masyarakat masih lemah, maka perlu dievaluasi untuk membangun gerakan perlindungan anak, dengan membangun posko – posko (pengaduan) di tingkat RT,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap Zaenudin (35) karena melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun. Penyebabnya, pelaku kerap menonton film porno.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswig mengatakan, bahwa pelaku melakukan tindakannya dilatarbelakangi menonton film berbau pornografi. ’’Karena sering nonton BF jadi tergiur, korban tetangganya sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Persetubuhan anak di bawah umur dan Perlindungan Anak.

Dilanjutkannya, pelaku telah melakukan aksinya kepada bocah itu selama tiga bulan kebelakang. “Pelaku sudah diamankan dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas,” tandasnya.
(neo)

sumber:POJOKJABAR.com,

Friday, 24 March 2017

Kota Bekasi Daerah Rawan Permasalahan Eksploitasi Anak


POJOKJABAR.com, BEKASI – Kota Bekasi dinilai belum aman terhadap anak dan perempuan. Buktinya, kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Mini Aminah mengaku, kasus kekerasan anak dan pelecehan seksual masih tinggi. Tercatat ada sekitar 127 kasus sepanjang tahun 2016 lalu. Sementara di tahun 2017 hingga Maret tercatat 20 kasus.

“Paling banyak kasus kekerasan pada anak adalah pelecehan seksual,” katanya kepada Radar Bekasi.

Dia menambahkan, kasus terbaru yakni yang dialami IDF (16). Dia mengaku, pihaknya sudah memberikan pendampingan bagi korban pelecehan seksual IDF. Bahkan, sejak kasus tersebut dilaporkan oleh wali kelas korban pihaknya pun turut melakukan koordinasi hukum hingga pelaku tertangkap.

“Kami pun sudah mendesak agar pihak kepolisian menngusut kasus tersebut secepatnya, hasil visum pun kami dorong agar segera keluar,” terangnya.

Menurutnya, kondisinya saat ini sudah membaik setelah mendapat konseling dari psikolog. Korban yang pertama kali menceritakan penderitaan pada gurunya tersebut kini diasuh di tempat yang aman. Faktor ekonomi, kata Mini, membuat Korban akhirnya dititipkan pada pamannya sendiri.
Orang tua korban yang tinggal di Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor‎, hanya bekerja sebagai pekerja serabutan. Bude korban yang bekerja di Jakarta, pun nyatanya jarang pulan ke rumahnya di Bekasi.

“Korban sudah ada di rumah kakanya. Budenya pun saat disambangi biasa aja, seperti tidak terjadi apapun, dia hanya pulang satu bulan sekali ke rumah,” imbuh Mini yang enggan mengungkapkan secara detil lokasi rumah kerabat korban.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi mencatat dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan di Tahun 2017, terdapat 18 kasus eksploitasi terhadap anak di Kota Bekasi.

”Bermacam item kasusnya. Ada penelantaran anak, pelecehan seksual, pencurian anak dan lain – lain,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Sopar Napitupulu saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (23/3/2017).

Pada tahun 2017, KPAI Kota Bekasi mencatat ada 5 kasus pelantaran terhadap anak, dua kasus pelecehan seksual, sisanya kekerasan terhadap anak dan eksploitasi anak dengan memperdagangkan anak dijalan.

“Jumlah per itemnya saya lupa. Yang jelas total dari awal januari hingga maret 2017, sudah 18 kasus soal eksploitasi anak yang kami kawal,” ungkapnya.
Menurutnya, Kota Bekasi salah satu daerah yang rawan terhadap permasalahan eksploitasi terhadap anak. Jika melihat setiap tahunnya, permasalahan yang sama terus terjadi. Meskipun harus diakui, ada penurunan jumlah kasus persoalan terhadap anak.

Dijabarkannya, pada tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut mencapai 146 kasus. Pada tahun 2016 turun 127 kasus.

” Tandanya ada penurunan tiap tahun. Tapi harus diwaspadai, belum genap tiga bulan ditahun 2017 ini saja sudah 18 kasus. Pemkot Bekasi harus memperhatikan ini,” ulasnya.

Karena itu, tutur dia, lembaganya meminta pemerintah melahirkan aturan jelas terkait dengan anak di tempat membahayakan seperti jalan raya.

“Pemerintah bisa menerbitkan peraturan wali kota,” katanya.

Selain itu, ucap dia, pihaknya meminta Dinas Sosial intensif melakukan razia, tentunya melibatkan unsur kepolisian, agar dapat diusut pidana eksploitasi anak. “Penertiban secara rutin akan tampak yang dieksploitasi dan tidak,” tuturnya.

Berdasarkan pengamatan lembaganya, masih banyak di lapangan ditemukan anak-anak bebas berkeliaran hingga tengah malam.

“Ini harus diwaspadai, apalagi media sosial saat ini dapat mempengaruhi,” tandasnya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali mengatakan peran pemerintah sangat dibutuhkan, terutama bagi dinas terkait, yakni Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi.

“Dinsos harus dapat mendata anak-anak korban eksploitasi, apakah masih mempunyai orangtua atau tidak. Bagi yang mempunyai orangtua tapi perekonomiannya kurang mampu, berikanlah pengarahan ataupun solusi terhadap orangtuanya, agar tidak melakukan eksploitasi, seperti diberikan pekerjaannya orangtua sang anak, ataupun anaknya berikan sekolah secara gratis yang di tanggung oleh pemerintah Kota Bekasi. Begitu juga bagi anak yang tidak memiliki orangtua, harus diberikan arahan agar tidak hidup dijalanan,” ujarnya.

Diakui pria yang akrab disapa Bang Ral ini, dengan eksploitasi anak, akan banyak bermunculan persoalan di masa mendatang terhadap psikologi anak itu sendiri. Sehingga, itu harus dihindari demi masa depan generasi penerus bangsa.

“Mereka (korban eksploitasi) yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, berkembang dengan baik selayaknya anak-anak seusianya, dan memperoleh pendidikan yang baik.” bebernya.
(dat/sar)

sumber:POJOKJABAR.com,

Komnas PA: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah SOS


BEKASI – Perihal tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur sudah merupakan persoalan darurat yang ada saat ini. Semua pihak harus bahu – membahu dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Immaculata mengatakan, perlu ada bimbingan kepada seluruh anak sejak dini. Supaya mereka tidak menjadi korban nafsu bejat orang sekitarnya.

“Saat ini tidak hanya pada anak laki – laki, anak perempuan sama, kondisi kita saat ini sudah SOS sekali ya, karena pelakunya sudah pasti orang dekat, tidak pernah ada orang jauh melakukan seperti ini,” ujarnya.

Perempuan berkacamata ini menyatakan, bahwa anak – anak pun harus mendapatkan pendidikan untuk tidak menjadi pelaku dan korban. Mereka harus mendapatkan bimbingan terkait dengan hal tersebut langsung dari orangtuanya.

“Pembelajaran buat orang tua adalah bahwa saat ini tidak ada orang yang bisa dipercaya. Kepada ibu – ibu menjaga dengan sangat baik, memberikan pengetahuan, trik – trik kepada anak,” sambungnya.

Menurut dia, semua pihak bisa ikut bersama menjaga supaya tindakan seksual kepada anak dibawah umur tidak terjadi. Untuk menuntaskan persoalan tersebut pun membutuhkan keseriusan yang lebih.

“Kita harus terjun betul – betul ke sekolah, bukan hanya supaya tidak menjadi korban, tapi supaya tidak menjadi pelaku. Ini badan – badan terkait mesti masuk ke TK ke SD, karena kita sudah darurat,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, Komnas PA sudah mengadakan gerakan keamanan sekampung dengan memberikan penyuluhan kepada warga supaya lingkungan juga memberikan keamanan.

Diketahui bahwa, baru – baru ini salah satu siswi SMA di Bekasi, IPF menjadi korban “budak seks” paman dan sepupunya selama beberapa tahun kebelakang. Pamannya, Budi Rahmat (56) menggagahi IPF sejak korban duduk di kelas 5 SD. Sementara itu, anak Budi Rahmat, Didik Darmawan (22) mulai menyetubuhi sepupunya itu saat korban kelas 2 SMP.
(neo)

sumber:POJOKJABAR.com,