Monday, 30 October 2017
Tanggal Pemungutan Suara di Pilkada 2018 Bisa Berubah, Jika… Bekasi
BEKASI – Hari pemungutan suara di Pilkada Serentak 2018, termasuk Pilgub Jawa Barat 2018 ternyata masih bisa berubah. Jika saat ini KPU sudah memutuskan pada 27 Juni 2018 sebagai hari pemungutan suara, ternyata tanggal tersebut belum bisa dipastikan.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, kepastian hari pemungutan suara akan dipastikan setelah KPU RI melakukan rapat pleno.
“Mungkin setelah dibentuk KPU RI yang baru, baru diplenokan rapat tanggal dan tahapannya untuk disusun,” katanya.
“Ancang-ancang untuk pemilihan kepala daerah sudah dimulai Agustus 2017. Kemudian penyerahan dukungan perseorangan Oktober-November, pendaftaran bakal calon dari partai itu sekitar Januari-Februari 2018, dan pemungutan suara Juni 2018,” sambungnya.
Sejauh ini, lanjut Yayat, persiapan Pilgub Jawa Barat baru sebatas proses penganggaran. Kata dia, pelaksanaan Pilgub Jawa Barat membutuhkan anggaran tak kurang dari Rp1,169 triliun. Menurutnya, di anggaran pilgub kali ini ada penghematan sekitar Rp500 miliar.
Penghematan ini karena adanya pendanaan bersama dari 16 kota/ kabupaten yang ikut Pilkada Serentak 2018.
“Jadi tahun 2018 nanti ada 17 pemilihan. Sebanyak 16 pemilihan kota dan kabupaten, dan satu Provinsi Jabar,” ucapnya.
Soal jumlah pemilih, Yayat mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Jawa Barat. Pihaknya juga sudah mengirim surat ke tingkat kota/kabupaten agar segera berkoordinasi awal dengan pemerintah setempat.
(sar)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment