CIMAHI – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi telah mengalokasi anggaran sebesar Rp 3,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2017 untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi, Yani Rijaningsih mengatakan, pelaksanaan program tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Dengan demikian, anggaran telah terserap seluruhnya.
“Sama seperti tahun sebelumnya, kami menyediakan slot bantuan untuk 15 unit rumah per kelurahan rumah. Totalnya 225 rumah se-Kota Cimahi,” katanya, kepada pewarta, awal pekan ini.
Dia menyebutkan, besaran bantuan yang diterima untuk program tersebut materialnya maksimal Rp10 juta dan tukang Rp5 juta sehingga total menjadi Rp15 juta. Selain melalui program Rutilahu, adapula program memperbaiki Rutilahu yang bersumber dari APBD Kota Cimahi.
“Kemudian untuk Bulan Bakti Gotong Royong (BBGR) 1 (satu) unit per kelurahan, per rumah Rp15 juta,” ujarnya.
Salah satu persyaratan penerima rutilahu, adalah bangunan harus berada di atas tanah sendiri. Hal itu, untuk mengantisipasi agar setelah rumah dibangun, tanahnya kembali diminta oleh pemilik. Meski demikian, tidak berarti warga tidak mampu itu tak berhak mendapat bantuan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggandeng pihak ketiga, termasuk yayasan.
“Warga miskin yang rumahnya menumpang di atas tanah milik bukan berarti tidak berhak mendapatkan bantuan. Kami akan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menuntaskan persoalan tersebut, semoga saja bisa,” pungkasnya.
(gat)
sumber:pojpoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment