Wednesday, 25 October 2017
Home »
metropolitan
» Pemkot Bogor Kembangkan Konsep TOD di Tujuh Wilayah Kota Hujan
Pemkot Bogor Kembangkan Konsep TOD di Tujuh Wilayah Kota Hujan
Pemerintah tengah menggiatkan megaproyek untuk moda transportasi massal di sekitar Jabodetabek. Kehadiran moda transportasi massal tersebut membutuhkan dukungan aspek lain, yakni tempat tinggal.
Publik rela naik angkutan publik apabila dekat dengan rumah mereka. Melihat hal itu, Pemkot Bogor akan mengembangkan pembangunan hunian konsep Transit Oriented Development (TOD) di tujuh wilayah Kota Hujan.
Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. “Beberapa bidang yang disertakan dalam revisi ini, mulai dari transportasi, penambahan jalur pedestrian, TOD hingga memasukkan muatan wacana Kota Pusaka,” ujar Kasubid Perencanaan Tata Ruang Bappeda Kota Bogor Naufal Isnaeni.
Draft revisi Perda RTRW saat ini dalam proses dimasukkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor sebelum disampaikan ke DPRD paling lambat Oktober 2017 ini. “Beberapa yang ada dalam draft revisi itu rencana LRT, perubahan trase transportasi hingga konversi angkutan kota ke bus,” katanya.
Dia menjelaskan, setiap lima tahun sekali Perda RTRW wajib di evaluasi. Apalagi banyak program dari pemerintah pusat dan perkembangan perundang-undangan yang diadopsi sehingga mengharuskan adanya revisi.
Nah, program TOD juga disertakan dalam revisi Perda RTRW. Nantinya ada tujuh titik TOD ada dalam draft yang kini sedang dikonsultasikan dengan Pemprov Jabar. Diantaranya TOD Mulyaharja, TOD Kertamaya, TOD Sukaresmi, TOD Bubulak serta TOD Stasiun Bogor.
“Konsep TOD itu, kan terdapat hunian, pusat perdagangan hingga transportasi. Nah radius minimumnya itu sekitar 800 meter karena diharapkan dalam TOD itu masyarakat di sekitar cukup berjalan kaki tanpa menggunakan kendaraan pribadi,” katanya.
Selain itu, dalam revisi RTRW, ada beberapa koreksi dalam zonasi peruntukkan wilayah. Misalnya, di kawasan Merdeka, Bogor Tengah, seharusnya di sana merupakan zona perdagangan dan Jasa namun justru masih bercampur dengan pemukiman warga.
“Zonasi sebenarnya tidak banyak berubah. Tapi, ada beberapa koreksi atau lebih dipertajam. Jika kawasan perdagangan dan Jasa, maka harus ada akses transportasi yang memadai serta aliran limbah domestiknya,” kata Naufal.
DPRD Kota Bogor juga menilai revisi Perda RTRW memang seharusnya dilakukan. Bahkan sejak tahun lalu legislatif terus menunggu pemkot menyampaikan draftnya untuk kemudian dibahas dalam panitian khusus (pansus).
“Saat jumlah penduduk terus meningkat. Maka perencanaan pembangunan juga harus mengikuti untuk mendukung mobilitas warga. Intinya kami menunggu karena urgensinya cukup tinggi,” kata Wakil Ketua DPRD Jajat Sudrajat.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment