Monday, 30 October 2017
Pengemudi Taksi Online di Kota Cimahi Dibatasi, Aplikator Dilarang Rekrut Lagi
CIMAHI – Untuk menekan jumlah angkutan online di Cimahi, pemerintah melarang aplikator melakukan perekrutan pengemudi angkutan online. Selain itu, pemerintah pun melarang aplikator menetapkan tarif sendiri.
Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, mengatakan, terus bertambahnya pengemudi online ini, disebakan aplikator yang dengan seenaknya melakukan perekrutan. Sehingga, jumlah angkutan online terus bertambah dan seakan akan tidak ada batasnya.
“Kami temukan dilapangan ada informasi kalau salah satu aplikator angkutan online membuka lowongan driver itu sampai 9 ribu lebih, tanpa ada pembatasan. Ini jelas sudah tidak fair. Sehingga harus dibatasi demi kesetaraan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, cara aplikator melakukan perekrutan itu dinilai terlalu mudah dan tidak memikirkan apa dampaknya jika angkutan online terus bertambah. Ini tentunya akan menambah jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Dengan demikian ketertiban lalu lintas bisa terganggu.
“Aplikator merekrut driver kemudian, memberikan aplikasinya kepada seseorang. Asal si pendaftar memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka driver bisa langsung masuk,” terangnya.
Dia melanjutkan, sekarang sudah ditegaskan bahwa, aplikator itu hanya diperbolehkan memberikan aplikasinya kepada angkutan umum yang sudah berizin. Sehingga tidak lagi diberikan kepada perseorangan.
“Makanya semua angkutan online nanti itu harus berbadan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, untuk membedakan antara angkutan online dengan kendaraan pribadi, kata dia, nantinya angkutan online akan ditandai dengan stiker yang ditempelkan di semua bagian kendaraan sebagai penanda.
“Kalau utuk perubahan warna plat nomor bagi angkutan online, nanti kebijakanya ada di pihak kepolisian,” ucapnya.
Selain itu, agar memiliki keseragaman dengan angkutan konvensional, sekarang angkutan online dikategorikan sebagai angkutan umum. Sehingga bagi pengemudinya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum.
“Intinya jumlah angkutan online di Cimahi akan tetap dibatasi,” pungkasnya.
(gat)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment