Monday, 30 October 2017
Pengemudi Taksi Online di Kota Cimahi Dibatasi, Aplikator Dilarang Rekrut Lagi
CIMAHI – Untuk menekan jumlah angkutan online di Cimahi, pemerintah melarang aplikator melakukan perekrutan pengemudi angkutan online. Selain itu, pemerintah pun melarang aplikator menetapkan tarif sendiri.
Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, mengatakan, terus bertambahnya pengemudi online ini, disebakan aplikator yang dengan seenaknya melakukan perekrutan. Sehingga, jumlah angkutan online terus bertambah dan seakan akan tidak ada batasnya.
“Kami temukan dilapangan ada informasi kalau salah satu aplikator angkutan online membuka lowongan driver itu sampai 9 ribu lebih, tanpa ada pembatasan. Ini jelas sudah tidak fair. Sehingga harus dibatasi demi kesetaraan,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, cara aplikator melakukan perekrutan itu dinilai terlalu mudah dan tidak memikirkan apa dampaknya jika angkutan online terus bertambah. Ini tentunya akan menambah jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Dengan demikian ketertiban lalu lintas bisa terganggu.
“Aplikator merekrut driver kemudian, memberikan aplikasinya kepada seseorang. Asal si pendaftar memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka driver bisa langsung masuk,” terangnya.
Dia melanjutkan, sekarang sudah ditegaskan bahwa, aplikator itu hanya diperbolehkan memberikan aplikasinya kepada angkutan umum yang sudah berizin. Sehingga tidak lagi diberikan kepada perseorangan.
“Makanya semua angkutan online nanti itu harus berbadan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, untuk membedakan antara angkutan online dengan kendaraan pribadi, kata dia, nantinya angkutan online akan ditandai dengan stiker yang ditempelkan di semua bagian kendaraan sebagai penanda.
“Kalau utuk perubahan warna plat nomor bagi angkutan online, nanti kebijakanya ada di pihak kepolisian,” ucapnya.
Selain itu, agar memiliki keseragaman dengan angkutan konvensional, sekarang angkutan online dikategorikan sebagai angkutan umum. Sehingga bagi pengemudinya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum.
“Intinya jumlah angkutan online di Cimahi akan tetap dibatasi,” pungkasnya.
(gat)
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Jamu Persegres di Bekasi, Persija Optimis Raup Tiga Poin BEKASI – Persija Jakarta bakal menjamu Persegres Gresik pada laga lanjutan Liga 1 di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Sabtu (14/10/2017) sore nanti.Persegres sempat menahan imbang Persija 1-1 di markas mereka pada … Read More
Harga Beras Medium di Pasar Sukatani Depok di Bawah HET DEPOK – Pedagang beras di Pasar Sukatani Depok, menjual beras jenis medium di bawah harga eceran tertinggi (HET). Harga beras medium dijual bekisar Rp7.300 – Rp8.800 perkilogramnya.Kepala UPT Pasar Sukatani, Rusli Arief me… Read More
ironis,Tiga Tahun Hanya Dijanjikan Program Rutilahu BEKASI – Program bedah Rumah Tidak Laik Huni (Rutilahu), ternyata belum sepenuhnya dirasakan oleh warga tidak mampu. Bahkan program pemerintah ini hanya menjadi impian. Hal ini yang dirasakan oleh salah seorang warga RT 0… Read More
Dewan Sayangkan Sikap Pemkab Bekasi Soal Penamaan Stadion Wibawa Mukti CIKARANG PUSAT– DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan dasar hukum pemberian nama Wibawa Mukti (sebelumnya dikenal dengan Stadion Utama Kabupaten Bekasi) yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggunakan d… Read More
Gila! Ayah Tiri di Bekasi Cabuli Anaknya Sendiri Selama Lima Tahun BEKASI – Malang betul nasib yang menimpa NS (16). Pelajar SMA kelas satu itu lima tahun menjadi korban predator seksual ayah tirinya, RS (41) di Bekasi.RS yang sehari-hari memiliki usaha air isi ulang itu mengancam korban … Read More
0 komentar:
Post a Comment