Banner 1

Tuesday 31 October 2017

DKUM Kota Depok Rekrut 270 Pelaku Usaha Mikro


DEPOK – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, terus memperhatikan bidang usaha mikro. Selama dua hari, pelaku wirausaha mikro yang tersebar di 11 kecamatan, akan dilakukan seleksi.

“Kita buka dua gelombang pertama dan kedua. Untuk gelombang kedua kita buka sampai besok Jumat (27/10/17),” kata Kepala DKUM, Fitriawan Sumadi,kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Jumát (27/10/2017).

Rekrutan pelaku usaha mikro ini, sebagai bentuk perhatian dan tugas dinas tersebut untuk mengembangkan usaha mikro di Depok. Untuk tahapan rekrutmen ada dua tahapan seleksi, pertama seleksi admintrasi dan wawancara.

“Setelah dua tahapan seleksi lolos, mereka mengikuti pelatihan wirausaha baru,” kata Fitriawan. Ia mengatakan, rekrutmen para pelaku usaha mikro ini belum diketahui jumlah pastinya. Sebab, sampai sekarang ini masih dalam proses pendaftaran.

“Tapi kami targetkan wirausaha baru sebanyak 270 pelaku usaha mikro,” ucap dia. Pelatihan pelaku usaha mikro nantinya akan dilakukan pada 8 sampai 10 November untuk gelombang pertama. Sedangkan gelombang kedua pada 13 hingga 15 November.

Di pelatihan nanti lanjut dia, para peserta akan diberikan materi tentang motivas bisnis, create money, digital marketing, dan kunjungan bisnis.

“Kita juga akan datangkan narasumber dari Balakop Provinsi Jabar dan para pelaku usaha sukses di Depok,” katanya. Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Usaha Mikro DKUM, Iskandar Zulkarnain mengatakan, program ini pertama dilakukan DKUM. Tujuanya untuk menjaring para pelaku usaha mikro di Depok untuk dibantu mengembangkan usahanya.

“Yang daftar mereka kebanyak dari pelaku usaha mikro kuliner, fasion, dan crab atau kerajinan tangan,” kata Zulkarnain.

Dari 11 kecamatan peserta paling banyak dari Kecamatan Tapos dan Sukmajaya. Sedangkan, peserta yang paling minim adalah Kecamatan Cinere dan Limo. “Kecamatan Cinere dan Limo di bawah 10 orang peserta yang ikut berpartisipasi,” tuturnya.

Dijelaskan dia, pelaku usaha mikro ini adalah pengusaha kecil yang ada batasan modal maksimal 50 juta di luar tanah atau tempatnya. “Pendapatan pertahun itu Rp 300 juta,” tutupnya.
(radar depok/irw)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment