BEKASI – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2017 Kota Bekasi disahkan dalam rapat paripurna, belum lama ini.
Dalam rapat tersebut DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi menandatangani kesepakatan bersama tentang perubahan APBD Kota Bekasi tahun 2017.Dengan diberlakukannya perubahan, APBD Kota Bekasi naik dari Rp5,3 trilun menjadi Rp5,7 triliun.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, APBD Perubahan disahkan karena adanya penyesuaian komponen pendapatan. Salah satunya ada pengurangan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp111 miliar lebih.
Penyesuaian Sisa Lebih Anggaran (Silpa) tahun 2016 yang terkoreksi Rp270 miliar. Serta penyesuaian terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota dewan sebagaimana amanah PP Nomer 18 tahun 2017.
Dengan kondisi yang ada, Rahmat mengatakan, bahwa Kota Bekasi dari sisi fiskal masih memiliki ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Karenanya perlu adanya optimalisasi dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.
“Perubahan APBD karena adanya penyesuaian terhadap komponen pendapatan. Sehingga perlu dilakukan adanya perubahan,” kata dia.
Rahmat juga menegaskan, kendati terjadi adanya penyesuaian terhadap komponen pendapatan ia menjamin hal tersebut tidak menggangu urusan wajib pemerintah daerah seperti pendidikan dan pembangunan.“Kita bisa lihat pembangunan masih terus berlanjut dan terus kami kerjakan,” tuturnya.
Rahmat juga berharap dengan akan habisnya masa tahun anggaran, maka seluruh jajaranya bisa mengoptimalkan waktu yang ada.“Dengan sisa waktu efektif tinggal dua bulan. Maka saya harap SKPD bisa melakukan kerja secara maksimal,” tandasnya.
(radar bekasi/adv/humas)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment