Banner 1

Thursday 26 October 2017

Ada 25 Rumah di Taman Sari Bandung yang Bersikeras Tolak Eksekusi


BANDUNG – Belum eksekusi bangunan di RW 11 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan, lantaran masih ada keluarga yang belum memberikan kata sepakat.

“Jadi ada 90 rumah dengan 160 kepala keluarga (KK). Tapi baru 65 rumah yang siap untuk dieksekusi, sisanya mereka ingin memiliki sertifikat tanah di sana,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Arif Prasetya, kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).

Namun, jika dalam batas waktu yang ditentukan, ke 25 rumah tersebut belum menemukan kata sepakat, maka akan dibongkar paksa dan uang kerohiman akan hangus.

Arif mengatakan, inti dari pembangunan tersebut yaitu memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Sehingga pemerintah perlu menata kembali menjadi lahan yang lebih efektif dan lebih sehat dan berfungsi secara sosial oleh masyarakat.

“Jalan keluarnya yaitu membangun rumah deret. Pembangunan ini berbeda dengan rumah susun atau apartemen, rumah deret ini merupakan suatu pembangunan unit rumah yang mengikuti kontur dan budaya kesundaan di Kota Bandung,” tuturnya.

Menurut Arif, Jika dibanding dengan unit rumah dan jumlah kepala keluarga, dalam satu unit rumah diisi oleh beberapa keluarga, hal tersebut tidak baik jika digunakan untuk tempat tinggal.

“Saat ini sedang kita lakukan mengukur maupun merinci nilai bangunan rumah. Pada sekarang juga kita lakukan penghitungan dengan maksud agar segera bisa di bangun,” tegasnya.

Program pembangunan rumah deret tersebut merupakan membangun tanpa menggusur. Karenanya seluruh kepala keluarga yang tinggal di sana akan mendapatkan uang kerohiman untuk tempat tinggal mereka, selama rumah deret dalam masa pembangunan.

umlah uang kerohiman yang diberikan, sesuai kebutuhan. Namun platform terbesarnya Rp26 juta, untuk menyewa rumah selama 12 bulan.

“Tapi kalo ada yang ingin berpindah sementara ke rusun Rancacili, kita siapkan. Sewa ini adalah sewa yang kita bayarkan kepada pemilik rumah yang disewa, jadi tidak kepada masyarakat. Sesuai yang dibutuhkan, nanti kita langsung bayarkan kepada pemilik rumah atau penyewa,” jelasnya.

Arif menambahkan, untuk pengisi rumah deret tersebut yaitu kepala keluarga yang sudah terdaftar mempunyai hak masuk ke rumah deret.

“Jadi kepala keluarga yang berjumlah 160 ini mendapat fasilitas unit rumah deret,” jelasnya.

Setelah rumah deret itu rampung dibangun, warga akan dikembalikan ke lokasi, berdasarkan jumlah KK yang menempati rumah sebelumnya. Jika hanya satu keluarga, akan menempati rumah tipe 33, namun jika lebih dari satu kk, akan diberi rumah dengan tipe 39.

“Masyarakat yang masuk akan di bebaskan masa sewanya selama 5 tahun. Tetapi dengan syarat administrasi harus ditempuh. Selanjutnya, akan dikenakan biaya sewa namun dengan harga terjangkau,” paparnya.

“Misalkan dengan nama kepala keluarga, rumahnya terletak dimana dan harus diketahui oleh camat. Hal ini dilakukan agar tidak diperjualbelikan. Seperi yang diketahui bahwa daerah Taman Sari merupakan daerah perkotaan dekat dengan universitas dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
(mur)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment