Banner 1

Parah! Pedestrian Belum Bersih dari PKL

BOGOR – Pemkot Bogor terus berbenah menjelang akan diresmikannya fasilitas pedestrian (pejalan kaki) Kebun Raya Bogor (KRB). Sejumlah SKPD dikumpulkan dalam rapat di Paseban Surawisesa Balaikota, Kamis (05/01/2017). Salah satu masalah yang menjadi sorotan Walikota Bogor Bima Arya adalah jalur pedestrian yang belum steril......

Menang di #WeLoveCities, Bogor Dinobatkan Sebagai Kota Paling Dicintai di Seluruh Dunia

BOGOR- BOGOR - Setelah melewati proses panjang, akhirnya Kota Bogor meraih kemenangan di ajang #WeLoveCities dan dinobatkan sebagai kota paling dicintai di seluruh dunia dalam ajang yang digelar World Wide Fund for Nature....

PSB Bogor Sukses Gulung Persima Majalengka

BOGOR - PSB Bogor berhasil meraih poin penuh dalam lanjutan Liga Nusantara 2016. Tidak tanggung-tanggung anak-anak Laskar Pakuan menggulung tim asal Jawa Barat lainnya, Persima Majalengka enam gol tanpa balas....

Hadapi Liga Nusantara, PSB Matangkan Persiapan

BOGOR–Skuat PSB terus mengasah kemampuannya dalam rangka persiapan menghadapi Liga Nusantara (Linus) di Depok pada 8-11 Agustus nanti. Bertempat di Stadion Padjajaran, kemarin tim kebanggaan warga Kota Bogor ini melakoni uji tanding melawan kesebelasan Ciomas....

Mantap! Atasi Pemotor Nekat, Walikota Instruksikan Patroli di Jalur Sepeda Otista

BOGOR – Aksi Mahesa Jenar (13) dan Wildan Pratama Putra (13) yang nekat memalang sepedanya di jalur sepeda Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) yang dilewati pengguna sepeda motor jelas menampar telak Pemkot Bogor.Walikota Bima Arya bahkan mengaku greget jika melewati Jalan Otista. Jalur yang dibangun khusus untuk sepeda seringkali dikuasai sepeda motor, berbeda dengan.......

Showing posts with label kejahatan seksual. Show all posts
Showing posts with label kejahatan seksual. Show all posts

Monday, 8 May 2017

Wow, Kabupaten Bekasi Mendominasi Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak


CIKARANG UTARASejak Januari hingga April 2017, sudah ada 14 kasus yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Bekasi. Belasan kasus tersebut didominasi kekerasan dan pencabulan terhadap anak.

Demikian dikatakan Kepala Unit PPA Polres Metro Bekasi, Iptu Aliani. Kata dia, korban yang merupakan anak-anak tidak hanya mengalami kekerasan secara fisik, tapi juga psikologis.
”Kalau perkara yang masuk rata-rata kasus pencabulan, dan kekerasan,” katanya.

Untuk mengembalikan kondisi kejiwaan anak-anak korban kekerasan dan pencabulan, kata Alinai, perlu dilakukan konseling. Biasanya, konseling dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Itu dilakukan lantaran Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini belum memiliki psikiater. Padahal, psikiater sangat dibutuhkan bagi korban yang trauma atas kejadian yang menimpanya, termasuk anak-anak korban kekerasan dan pencabulan.

Selain kasus itu, untuk perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Kabupaten Bekasi ada 33 kasus.

”Angka kekerasan terhadap anak saat ini mulai menurun. Karena yang masuk laporan polisi tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Meski demikian, ia berharap agar pemerintah daerah menyediakan psikolog untuk korban dan saksi. Karena, kata Aliani, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bekasi juga belum memiliki psikiater untuk mengembalikan mental anak dan menghilangkan traumatic.


"Tapi belakangan ini kita selalu bekerjasama dengan Pemkab Bekasi melakukan sosialisasi demi memberikan pemahaman terhadap anak dan orang tua. Dan, sesuai informasi yang kami terima pemkab bakal mengupayakan ada tenaga psikolog,” terangnya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Dede Iswandi, membenarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memiliki psikiater.

”Kebetulan kita juga belum pernah bahas dengan dinas teknis masalah ini, tapi yang saya ketahui memang belum ada tenaga psikolog khusus anak,” katanya saat dihubungi Radar Bekasi.

”Masalah anak harus menjadi perhatian kita semua, karena anak merupakan generasi bangsa. Oleh sebab itu wajib hukumnya ada program yang menyangkut kepentingan untuk generasi muda,” lanjutnya.


Sumber : POJOKJABAR.com

Wednesday, 19 April 2017

Sebelum Tewas, Nur Dicabuli




BABELANTeka-teki tewasnya seorang perempuan yang ditemukan di dekat masjid, Jalan Raya Kebalen, Kecamatan Babelan akhirnya terungkap. Perempuan bernama Nur Fadillah (15) itu, diduga tewas setelah mengalami kekerasan dan pencabulan oleh lelaki berinisial AW (23).

Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi yang menyebut NF diantar ke rumah sakit oleh seorang lelaki. Berawal dari informasi itu, polisi langsung memburu lelaki misterius yang mengantar korban ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah.
“Dari keterangan pihak rumah sakit, kita mendapatkan keterangan ada yang mengantar, dan yang mengantarkan langsung dimintai keterangan, ternyata AW yang mengantarkan itulah sebagai pelaku kekerasan hingga korban sampai tewas,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (18/4/2017).

Sebelum ditemukan tewas, tepatnya pada Minggu (16/4/2017) dini hari sekitar pukul 03.20, NF sedang jalan-jalan bersama temannya dengan menggunakan mobil bak terbuka. Entah kenapa tiba-tiba korban tertinggal oleh teman-temannya sediri di persimpangan jalan.

Kapolres Metro Bekasi menunjukan barang bukti dari kasus ini .

NF berdiri sendiri di jalan sambil kebingungan. Tiba-tiba, warga Kampung Bulak RT04/26, Harapanjaya, Bekasi Utara itu didatangi AW yang menggukan sepeda motor. Awalnya AW menawarkan NF diantar pulang ke rumahnya. NF pun setuju.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Gang Lapangan Kebalen, Kampung Penggilingan Tengah RT04/05, Kelurahan Kebalen, AW justru menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Saat ingin menyelesaikan nafsu bejatnya yang kedua kali, korban menggigit AW.

Ketika ada kesempatan korban pun langsung melarikan diri dengan menumpang mobil tangki kecil. AW yang tidak ingin korbannya lepas begitu saja mengejar NF.

“Sesuai keterangan dari tersangka, korban melarikan diri ke jalan, lalu naik mobil omprengan tangki air kecil. Namun tersangka mengejar dengan mencari NF, sehingga korban terjatuh dengan luka di bagian perut,” ungkap Asep.

Setelah terjatuh dan bersimbah darah, AW panik. Ia kemudian meminta tolong kepada orang yang melintas untuk diantar ke rumah sakit terdekat. Nahas, saat tiba di rumah sakit NF sudah tak bernyawa.

“Tersangka telah melanggar pasal 80 dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Asep.


Sumber : POJOKJABAR.com

Tuesday, 11 April 2017

Parah… ABG di Bogor Diperkosa Tujuh Pria


BOGOR – Rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Hujan kian panjang. Kemarin (10/4), Polisi menangkap tujuh orang pria yang diduga memperkosa Mawar (nama samaran). Tujuh pelaku kejahatan seksual itu masing-masing berinisial FH, RN, AR, FS, AM, HA, dan AP, warga, Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Tindak asusila itu terungkap ketika warga menemukan tubuh Mawar di pinggir sungai Pakancilan Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan dengan kondisi sedang tak sadarkan diri.     Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko menjelaskan peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 01.00, Minggu (9/4) dini hari. Saat itu korban ditemukan oleh warga setempat bernama Danial.

“Saksi menemukan korban sedang pelaku FH dan HA ke bantaran Sungai Pakancilan, kemudian dicekoki minuman jenis ciu terlebih dahulu sebelum dicabuli. Ketika korban sudah dalam kondisi mabuk, korban kemudian dicabuli oleh tujuh orang pelaku.

Tak berhenti sampai di situ, para pelaku juga memperkosa korban pasca melakukan pencabulan. “Tiga orang tersangka di antaranya selain melakukan cabul diduga melakukan perkosaan terhadap korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” bebernya.

Hingga kini ketujuh tersangka sedang menjalani pemeriksaan di kantor Polresta Bogor Kota. Pihaknya juga sedang mendalami kasus tersebut dengan melakukan visum terhadap korban, kemudian memeriksa saksi-saksi yang diduga sebagai tersangka. “Akan mencari identitas korban, nantinya akan menginformasikan juga kepada pihak keluarganya,” ucapnya.

Sementara korban saat ini sedang menerima perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Hingga kini, kondisi korban belum sadarkan diri. “Korban dirawat di RS Bhayangkara dan menunggu korban sadar untuk mengetahui identitas dan alamat korban,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Bogor masuk garis merah kejahatan, baik anak sebagai pelaku maupun korban.  Parameternya kata dia, hampir 139 kasus kekerasan terhadap anak selama 2016 dilakukan orang-orang terdekat korban.

Arist menjelaskan, melihat data tersebut, pihaknya bersinergi dengan kepolisian dan mendorong pemerintah daerah membangun gerakan perlindungan terhadap anak di masing-masing kampung. Menurutnya, gerakan tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak.

Dia juga menilai, sistem kekerabatan di masyarakat saat ini sudah tidak berjalan dan saling cuek. Selain itu, dengan kepadatan penduduk di daerah Bogor, dengan tata kota yang tidak mendukung, maka kejahatan ada di sana.

Arist menjelaskan, penegakkan hukum akan bisa berjalan kalau masyarakat ikut terlibat. Banyak kasus-kasus kejahatan terhadap anak terutama kejatan seksual tidak dilaporkan keluarga lantaran dianggap sebagai aib. Dengan adanya gerakan perlindungan di setiap kampung, dia berharap tingkat kepedulian masyarakat juga meningkat. “Di Bogor ini, selain kejahatan seksual, kejahatan fisiknya juga tinggi. Harus dibangun gerakan perlindungan anak di tiap-tiap kampung,”ujarnya.
(radar bogor/cr3/c)

sumber:POJOKJABAR.com

Thursday, 30 March 2017

Ngaku Polisi, Pria di Sulsel Sekap dan Cabuli ABG 14 Tahun



Makassar - Sungguh bejat perbuatan Robby (28), ia tega menyekap dan mencabuli korbannya, sebut saja Mawar, bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun, di sebuah penginapan di jalan poros Barombong-Panciro, Kab. Takalar.

Aksi biadab Robby terungkap saat anggota Polres Takalar dan Polsek Galesong Utara menangkapnya pada Rabu malam tadi (29/3/2017), setelah pihak Polsek Galesong Utara menerima laporan kehilangan dari orang tua korban, sehari sebelumnya, Selasa malam (28/3).

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani kepada detikcom menyebutkan tersangka awalnya melihat korban sedang mengisap lem bersama dua kawannya di sebuah mini market di Desa Bontokadopepe, Galesong Utara. Tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian lalu menarik korban dan membawanya ke sebuah penginapan.

"Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan ancaman akan ditahan di sel seperti dua temannya, jika menolak permintaan tersangka," ujar Dicky.

Dicky menyebutkan, usai menerima laporan orangtua korban, anggota Polsek Galesong Utara langsung memeriksa kamera CCTV di mini market dan sekitar lokasi di mana korban terakhir terlihat oleh saksi-saksi. Tidak lama kemudian, akhirnya tersangka yang dikenal bekerja sebagai penjaga kapal penangkap ikan tersebut dicokok di wisma tempat penyekapan.

Selain mengamankan tersangka, anggota Polres Takalar juga menyita sebuah borgol dan beberapa kartu identitas dan kartu SIM dari tasnya. Tersangka dijerat Pasa 76 D dan Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

(sumber:detik.com)

Thursday, 23 March 2017

Komnas PA: Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Pantas Dikebiri


BEKASI – Kasus pencabulan di bawah umur yang menimpa IPF mendapat perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Institusi ini bahkan meminta aparat bersikap tegas dan menjatuhi hukuman kebiri kepada dua pelakunya.

Komisioner Komnas PA, Immaculata mengatakan, kasus pencabulan yang dialami IPF sangat luar biasa karena para pelaku dalam hal ini ialah anak dan ayah.

“Ini kasus yang betul–betul luar biasa. Kita semua perlu terus melakukan penyelidikan. Seorang ayah harusnya kan mendidik, tapi ini kok tidak,” ujarnya di Aula Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).

Immaculata menilai bahwa tindakan yang dilakukan pelaku yang disebut berinisial BR dan DD itu sudah tidak bisa ditolerir lagi.

“Apalagi definisinya kalau bukan sangat kurang ajar dan sangat tidak bermoral. Ini masuk kategori paedofil. Dan nggak benar ini. Para pelakunya sudah tidak punya hati lagi,’’ ucapnya.

“Kalau seperti ini sudah layak ya dia untuk dikebiri. Karena anaknya pun diajarin seperti itu, diajak seperti itu,” katanya melanjutkan.

Dirinya menilai bahwa hukuman kebiri merupakan satu – satunya hukuman yang akan memberikan efek jera kepada pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

’’Sebetulnya dengan hukuman kebiri itu, diharapkan sungguh-sungguh membuat efek jera bagi pelaku maupun orang yang melakukan kasus serupa,’’ imbuhnya.

Diketahui, bahwa tersangka BR mulai melakukan tindakan keji kepada keponakannya IPF (16) sejak korban duduk di kelas lima SD, tepatnya tahun 2010 sampai dengan Oktober 2016. Sedangkan, anak BR, DD mulai melakukan tindakan serupa kepada IPF, sejak korban duduk di kelas 2 SMP pada tahun 2014 sampai dengan Oktober 2016.

Keduanya berhasil dibekuk pihak kepolisian karena IPF mengadukannya kepada pihak sekolahnya dan ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk menangkap kedua pelaku.
(neo)

sumber:POJOKJABAR.com,

Friday, 10 March 2017

Gila !! Oma Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 24 Orang



KARAWANG – Kepolisian Resor Kabupaten Karawang terus mendalami dugaan kasus cabul uang terjadi diwilayah hukumnya, jumlah korban sudah mencapai 24 anak di bawah umur yang diduga dicabuli pelaku. Tempat kejadian pencabulan di Desa Munjul, Kecamatan Klari, Karawang.

Seluruh korban tercatat masih duduk di bangku sekolah dasar. Saat ini, tersangka berinisial OMA (27), yang bekerja sebagai buruh pabrik itu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra mengatakan, untuk sementara pihak Kepolisian telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Selain itu pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil visum dari tim Dokter terhadap para korban cabul yang diduga dialakukan pelaku.

“Sementara korbannya ada 24, kemungkinan masih ada korban lain dan masih kita kembangkan,” ujar AKBP. Andi, kepada RMOL Jabar (Group Pojoksatu.com)

Kemungkinan ada korban lain itu juga diperkuat oleh keterangan salah satu orang tua korban, Nandang (47).

Menurut Nandang, pelaku cabul juga tercatat sebagai pelatih sepak bola anak-anak di Desa Munjul. Kata Nandang, ada sekitar 60 anak yang ikut bergabung dan berlatih sepak bola dengan pelaku.

“Nama klub sepak bolanya Ardamu Vegasus. Sudah satu tahun dia (OMA) tinggal disini. Bisa jadi ada korban lain,” tutup Nandang.
(ant) sumber:pojok jabar

Friday, 23 December 2016

Anak Perkosa Ibu Kandung dan Keponakan, Polisi Tak Bisa Menangkap Pelaku

YB (paling kiri) saat berada di Polres Bontang terlihat kebingungan saat akan diperiksa polisi. Foto Mega Asri/Bontang Post
POJOKSATU.id, BONTANG – Seorang ibu di Bontang Barat Kalimantan Timur, YB (55) mengaku diperkosa anak kandungnya sendiri, HR (28). Kasus pemerkosaan ibu 9 anak ini telah dilaporkan ke polisi.

Selain memperkosa ibu kandung, HR juga pernah memperkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Pemerkosaan terhadap keponakannya pernah dilaporkan adik kandung HR ke polisi. Namun polisi tak bisa memprosesnya lantaran tidak ada bukti.

Hal serupa juga terjadi ketika YB melaporkan HR ke polisi atas dugaan pemerkosaan. Polisi tidak bisa menindaklanjuti laporannya karena kurang bukti. Selain itu, YB juga mengalami gangguan kejiwaan. Diduga, YB depresi lantaran masalah yang dialami keluarganya.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui KBO Sat Reskrim Iptu Jimun mengatakan, pernyataan korban bahwa dia diperkosa anak kandungnya masih diragukan, karena korban terdiagnosis mengalami depresi.

“Keterangan ibunya sebagai korban masih diragukan karena kondisi yang kurang sehat, sehingga tidak mungkin dilanjutkan jika korbannya mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Jimun di Polres Bontang.

Oleh karena itu, pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang melalui Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencari panti jompo non-muslim.

Terkait warga sekitar rumah YB yang merasa resah, Jimun mengimbau agar warga yang sudah mengetahui agar menghindar. “Kami tak bisa proses pelakunya karena kurang saksi,” ujarnya.

Saat diperiksa polisi, di pos penjagaan Polres Bontang, Kamis (22/12), YB didampingi Nurhayati dari tim LK3 Bontang. YB terlihat agak bingung, mengapa ia dibawa ke polisi.

YB meminta agar bisa segera pulang ke rumahnya. Mengingat saat ini dirinya tinggal di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) sejak pengakuannya pada Minggu (11/12) lalu bahwa dia diperkosa anak kandungnya sendiri.

Dijelaskan Nurhayati, pendamping dari LK3 Bontang, pihaknya terpaksa membawa YB ke RPTC, sebab ditakutkan HR akan melakukan perzinahan terlarang lagi kepada ibunya. Selain itu HR terlihat kerap melakukan kekasaran pada ibunya.

“Kami takut, makanya kami pisahkan ibunya dan ditempatkan di RPTC,” ujar Nurhayati, seperti dilansir prokal (grup pojoksatu), Jumat (22/12/2016).

Menurut keterangan ketua RT 03 Kanaan, Yulianus Alwi, HR sering berulah yang membuat resah warga. HR sempat marah-marah dan teriak-teriak mencari ibunya, sampai merusak pagar Pos Kamling.

Dikhawatirkan, keresahan warga semakin menjadi ketika pihak kepolisian tak bisa memproses HR.

“Kami takut, kami resah, tapi polisi tak bisa proses. Karena tak punya bukti kuat. Kami takut, apa nunggu ada korban, baru bisa diproses ya,” ucap Yulianus diamini beberapa warga yang ikut mengantar YB ke kantor polisi kemarin.

Dikatakan Yulianus, HR pun pernah dilaporkan adiknya sendiri, MT (almarhumah) lantaran pelaku diduga memperkosa anak perempuan MT yang masih di bawah umur.

Namun, lagi-lagi laporan itu mentah, karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Keluarga pun akhirnya menutup diri.

“Almarhumah pernah cerita ke saya, minta agar HR dipenjara, soalnya sudah perkosa anaknya,” ujar Yulianus.

sumber : pojoksatu.id