Banner 1

Friday, 27 October 2017

Berakting Buang Air Kecil, 2 ABG Tega Tikam Teman Sendiri dan Rampas Motor


TAMBUN SELATAN – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambun berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MR (18) dan ER (17). Dimana para pelakunya merupakan masih Anak Baru Gede (ABG).

Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusuma Wardhana menerangkan, kedua pelaku tersebut masih rekan korban. Bahkan, motif kedua tersangka yang masih remaja tersebut cuma masalah gaya.

“Tersangka ini adalah teman korban. Saat kami mintai keterangan, kedua pelaku hanya ingin memiliki gawai baru untuk memenuhi gaya hidup mereka,” ujar Bobby di Mapolsek Tambun, Kamis (26/10/2017).

Lanjut Bobby, keduanya merampas motor dan ponsel rekan mereka berinisal MS (14) dan menusuk korban sebanyak 27 kali menggunakan pisau belati.

Kata Bobby, kejadiannya pada Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 02.30 WIB, kedua tersangka mengajak korban ke suatu tempat dengan alasan hendak menagih hutang.

Sampai di lokasi yang terlihat sepi dan aman, pelaku memutuskan melakukan aksinya. Tepatnya di salah satu titik Perumahan Grand Wisata, Desa Lambangjaya, tersangka ER berakting hendak buang air kecil. Tak lama kemudian, ia memanggil korban dengan alasan ada suatu barang terjatuh. Korban pun datang.

“Saat korban datang, MR langsung mendorong korban hingga terjatuh dan melukai korban dengan pisau dapur yang telah disiapkan. Korban ditusuk di bagian punggung, dada hingga 27 tusukan,” terang Bobby.

Setelah melihat korban tak berdaya, tambah Bobby, pelaku kemudian mengambil sepeda motor Scoopy berpelat B 3123 KHQ, dan membawa dua ponsel korban. Sedangkan korban ditinggalkan dalam keadaan kritis.

“Memang aksi mereka sudah direncanakan dari rumah, yakni berencana menghabisi korban. Kini korban masih kritis dan dirawat di rumah sakit,” bebernya.

Setelah mendapat laporan serta mencari informasi, anggota Reskrim Polsek Tambun menangkap kedua tersangka di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Sukamantri, Kecamatan Sukatani, Sabtu (21/10/2017) lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(and)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment