Banner 1

Tuesday, 24 October 2017

Tindak Tegas Pelanggar Perizinan, DPUPR dan Satpol PP Jangan Tebang Pilih


CIMAHI – Polemik soal cueknya anggota Dewan yang terus membangun rumah mewah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mendapat tanggapan Pakar Hukum Kota Cimahi Kardin Panjaitan.

Menurut Kardin, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) harus bertindak tegas, tanpa pandang bulu bagi pejabat birokrasi maupun pejabat legislatif yang mempunyai rumah mewah yang memang sudah melanggar perda no 6 tahun 2011 tentang retribusi IMB.

“Apalagi ini menyangkut masalah rumah salah seorang Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi Purwanto, yang telah mendirikan rumah mewah tapi tidak berizin, ini sudah melanggar aturan sekali, padahal perda yang mengesahkan adalah anggota dewan itu sendiri, tapi dirinya malah melanggar aturan yang disyahkannya tersebut,” ujar Kardin, MInggu (22/10/2017).

“Kalau pihak DPUPR sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III  dalam 14 hari kerja, sebaiknya cepat limpahkan kepada Satpol PP agar secara tegas dapat ditindak lanjuti,” ujar Kardin.

Bahkan Kardinpun berjanji sebagai kontrol bagi pemerintahan Kota Cimahi, pihaknya akan memantau sejauh mana pihak pemkot akan bertindak tegas terhadap rumah pejabat dewan yang tidak mempunyai izin tersebut.

“Kalau perlu pihak Satpol PP harus tegas bertindak dan jangan sampai karena keterkaitan kedekatan atau kekeluargaan, hingga eksekusi lahan rumah milik anggota dewan tersebut ditunda-tunda dengan dalih apapun,” katanya.

Bahkan tambah Kardin, secara tegas pula pihak Satpol PP harus dapat merobohkan rumah anggota dewan tersebut,. “Kita tidak boleh pilih kasih, tidak ada masyarakat biasa atau orang berada dan pejabat, kalau memang mereka melanggar aturan hukum yang berlaku, tindak tegas saja, karena kita berdiri untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan orang per orang,” saran Kardin.

Namun mengingat Purwanto belum mengantongi izin dikarenakan sertifikat tanahnya masih dalam proses, tapi jawaban Kardin, hal itu bukan jadi alasan.

“Kalau memang sertifikatnya masih dalam proses, kenapa dia berani-beraninya membangun rumah yang begitu megahnya, seharusnya Purwanto jangan dulu membangun rumahnya sebelum perizinan mendirikan bangunannya diselesaikan terlebih dahulu,” pungkasnya
(apt)

 sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment