Banner 1

Monday 30 October 2017

DPRD Inisiasi Pembuatan Perda Fasos-Fasum


CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) sebagai perda inisiatif untuk menata aset Fasos-Fasum yang ada, termasuk pengelolaannya harus ditertibkan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Danto mengatakan, isi Perda itu nantinya memuat pasal yang sifatnya memaksa pengembang untuk menyerahkan lahan Fasos-Fasum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, karena selama ini banyak lahan Fasos-Fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah.

“Kaitan dengan Fasos-Fasum itu akan masuk ke Komisi I, ketika sudah menjadi aset daerah. Sebelum mejadi aset, maka ruang lingkupnya masih berada di Komisi III Sebagai mitra kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi,” ujar Danto.

Diakui Danto, saat ini banyak Fasos-Fasum yang sudah berubah fungsinya, karena tidak ada regulasi yang mengatur untuk mengambil, karena selama ini Pemkab Bekasi hanya menunggu diserahkan oleh pengembang.

“Sebelumnya, pengembang yang mau memberikan diterima, tapi kalau pengembang tidak memberikanya, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Yang terjadi selama ini kan seperti itu, sehingga banyak juga Fasos-Fasum yang tiba-tiba hilang atau berubah fungsinya,” beber Danto.

Lanjutnya, dalam Perda itu nantinya diharapkan bisa memuat batas waktu penyerahan serta sanksi bagi pengembang yang terlambat menyerahkan Fasos-Fasum.

“Di dalam aturan itu nantinya pemerintah harus memberikan sanksi. Kalau hari ini kan sanksinya belum ada, bahkan Fasos-Fasum yang ada pun tidak bisa diambil. Kami berharap, Pemkab Bekasi harus tegas dan ada batas waktu juga untuk mengambil alih lahan Fasos-Fasum tersebut, kemudian diproses sertifikasinya sebagai milik Pemerintah daerah (Pemda),” terangnya.

Danto menambahkan, lahan Fasos-Fasum itu, selain bisa dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga dapat dibangun sekolah, tempat ibadah dan lain sebagainya.

“Itulah sebabnya kenapa saat ini ada banyak lahan TPU yang hilang dan lain sebagainya. Karena tidak jelas batas waktu penyerahan Fasos-Fasum dari pengembang, bahkan bisa jadi yang sudah dikasih pun ikut hilang, entah ada dimana,” ucapnya.

Disinggung tentang dugaan adanya permainan sejumlah oknum di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk pihak desa, Danto tidak menampiknya.

“Tetapi yang saya lihat lebih kepada penyebab terjadinya hal itu. Artinya kan ada celah dari peraturan-peraturan yang ada, sehingga dengan adanya Perda ini, kami coba perbaiki aturannya,” tegas Danto.
(dho)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment