Wednesday, 25 October 2017
Home »
Detabek
» ART Asal Cirebon Kuras Harta Majikan di Komplek Elite Kemang Pratama, Begini Kronologisnya
ART Asal Cirebon Kuras Harta Majikan di Komplek Elite Kemang Pratama, Begini Kronologisnya
BEKASI – SS, perempuan asal Cirebon lihai betul. Cukup tiga hari menjadi asisten rumah tangga (ART) di kawasan komplek elite Kemang Pratama, Bekasi Timur, berhasil menguras harta benda sang majikan. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugiannya mencapai Rp600 juta. Kok bisa?
SS ternyata tidak bekerja sendiri. Dia berkomplot dengan dua pelaku lainnya, SM (44) dan KS (45). Keduanya sama-sama berasal dari Cirebon. Perannya cukup penting. Makelar bagi mereka yang membutuhkan jasa asisten rumah tangga. Keduanya pula yang ‘memasarkan’ SS bekerja di Kemang Pratama.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan, kejadian bermula SM dan KS menawarkan jasa SS untuk menjadi pembantu rumah tangga di kediaman korban melalui nama pribadi.
Selanjutnya, ia bekerja seperti biasa sambil menunggu waktu yang tepat untuk mengontak rekan – rekannya guna melakukan pencurian. Benar saja, baru tiga hari bekerja SS ditinggal sendiri sang empunya rumah. Dia tidak melewati kesempatan dan langsung menghubungi kedua rekannya.
Bahkan, ada kendaraan roda empat jenis Honda Freed yang juga dibawa oleh para pelaku. Selanjutnya, dua orang pelaku lainnya memasuki rumah yang dibantu SS dan mengambil barang – barang berharga seperti perhiasan sampai dengan sepeda motor.
Setelah berhasil mengambil barang berharga di rumah itu, kata dia, para pelaku langsung meninggalkan lokasi untuk melarikan diri.
“Begitu tuan rumahnya kembali, ternyata rumah dalam keadaan berantakan dan barang – barang milikinya hilang,” katanya.
Kemudian pihak kepolisian mendapatkan laporan dan meminta keterangan dari saksi – saksi untuk melakukan penangkapan kepada pelaku. Ternyata, aksi ketiga orang itu terekam dalam kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah tersebut.
Pihak kepolian yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan SS di Jakarta Selatan dan pelaku SM ditangkap di Jakarta Pusat. Sementara itu, pelaku KS masih belum diamankan oleh pihak kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wijonarko menambahkan, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku mereka mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya. Hal itu didukung dengan adanya tujuh laporan kepolisian yang ada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang kasusnya memiliki kemiripan dengan aksi mereka. Motiv pelaku ialah untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan apakah mereka tergabung dalam jaringan kejahatan dengan modus serupa.
’’Nanti akan kita kembangkan karena yang bersangkutan sudah tujuh kali,” tambahnya.
Betis sebelah kiri tersangka KS terkena luka tembak. Kepada kedua orang yang sudah diamankan, teracam dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SS mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Ia pun mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan tersangka lainnya maupun DPO. ’’Saya diolah mereka,” katanya sambil digiring petugas untuk kembali ke ruang penyidikan.
(neo)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment