Tuesday, 24 October 2017
Home »
metropolitan
» Anggaran APBD Kota Bogor Rp1,173 Triliun Belum Terserap
Anggaran APBD Kota Bogor Rp1,173 Triliun Belum Terserap
Tutup buku APBD Kota Bogor tahun 2017 dua bulan lagi berakhir. Namun, serapan anggaran pemkot baru 51,93 persen.
Atau, jika dirupiahkan dari total APBD Rp2,442 triliun, baru Rp1,268 triliun yang terserap sementara sisanya Rp1,173 triliun lagi, masih belum digunakan.
Kepala Bagian Administrasi Pengendalian Pemkot Bogor, Rahmat Hidayat mengungkapkan, angka Rp1,268 triliun merupakan realisasi penggunan anggaran yang sudah dikeluarkan hingga bulan September.
“Dimana anggaran tersebut digunakan untuk 1.204 kegiatan yang tersebar di 49 unit kerja di bawah Pemkot Bogor,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).
Dari sebanyak 49 unit kerja, serapan yang paling rendah ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, yakni sebesar 25,51 persen. Atau, jika dalam bentuk rupiah, dari anggaran sebesar Rp266 miliar baru terealisasi sebanyak Rp67 miliar.
Sementara, serapan paling tinggi ada pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Pemkot Bogor, yaitu sebesar 87,18 persen. Dari anggaran sebesar Rp5,453 miliar sudah terealisasi sebanyak Rp4,754 miliar.
Dari tahun ke tahun serapan anggaran Kota Bogor memang selalu di bawah serapan anggaran Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data yang dihimpun Radar Bogor serapan anggaran Kota Bogor dengan Provinsi Jawa Barat kian senggang selama tiga tahun terakhir.Pada tahun 2014 serapan anggaran Kota Bogor sebesar 85 persen, berbeda tipis dengan Jawa Barat yang sebesar 86 persen. Sedangkan tahun 2015 serapan anggaran Kota Bogor sebesar 81 persen cukup sengggang dari serapan Provinsi Jawa Barat yang sebesar 88 persen.
Tahun 2016 kesenggangan tersebut kian terjadi, Kota Bogor yang serapannya hanya sebesar 87 persen, kalah dari Provinsi Jawa Barat yang sebesar 94 persen.
Minimnya serapan anggaran tidak lain disebabkan lelang proyek pemerintah yang terus molor. Karena itu, pada tahun anggaran 2018, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor berencana akan memberlakukan Lelang Pra Dipa.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) yang digaungkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Intinya kami mendorong perangkat daerah di Kota Bogor mulai tahun ini mengimput RUP 2018 dari sekarang,” ujar Rahmat yang juga mengisi posisi Kepala ULP Kota Bogor.
Hanya saja, di Kota Bogor terkendala pembahasan APBD 2018 yang hingga saat ini masih dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Sehingga, belum ada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang bisa diumumkan.Tapi, hal itu bisa disiasati dengan Lelang Pra Dipa (lelang lebih awal). Kegiatan tersebut menurutnya bisa dilakukan berdasarkan RAPBD. “Tujuan kita mendorong teman-teman SKPD untuk lelang pra dipa. Lelang pra dipa ini dimungkinkan. Tapi di Kota Bogor belum pernah dicoba. Lelang ini akan membantu pekerjaan yang harus dimulai pada bulan Januari,” terangnya.
Melalui lelang pra dipa, pengadaan ataupun proses tender bisa dilalui lebih cepat. Seperti halnya pembayaran tenaga outsorching kebersihan. Mereka harus sudah melakukan pelayanan sejak bulan Januari, sehingga lelangnya harus dilakukan antara November dan Desember tahun sebelumnya.
“Kemudian pekerjaan pekerjaan kontruksi yang nilainya besar. Kita mendorong lelang manajeman kontruksi dimulai di november atau desember. Sehingga januari sudah kontrak. Sehingga harapannya lelang kontruksi sudah bisa dimulai Februari,” kata Rahmat.
Ia berharap dengan lelang pra dipa bisa memperbaiki sistem pengadaan di Kota Bogor. Sehingga, kejadian-kejadian gagal lelang yang terjadi pada tahun ini bisa diantisipasi untuk terjadi di tahun mendatang.
“Karena tahun ini saja kita baru ngisi RUP itu pada bulan Maret. Padahal harusnya RUP itu sudah selesai di bulan Desember tahun sebelumnya,” tandasnya.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment