Banner 1

Wednesday 25 October 2017

Sepakat! Taksi Daring di Bekasi Wajib Pakai Stiker


BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi menilai rencana pemasangan stiker di taksi daring (online) merupakan langkah yang tepat.

Penggunaan stiker pada taksi daring dinilai akan membuat taksi daring memiliki identitas. Pasalnya, sejauh ini banyak kendaraan pribadi yang memarkir di bahu jalan. Namun, tidak diketahui itu merupakan taksi daring atau bukan.

“Saya sependapat dengan penggunaan stiker untuk taksi daring. Kita ingin membedakan mana taksi daring dan mana yang bukan. Disini juga banyak mobil yang parkir disitu (Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ir. H. Juanda), kan kita tidak tahu itu mana taksi daring mana yang bukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota BekasiYayan Yuliana.

Dia mengatakan, pihaknya ingin menegakkan penertiban di jalan raya. Menurut dia, pihaknya akan menertibkan siapapun yang melakukan pelanggaran agar tidak ada pengendara yang parkir kendaraannya sembarangan dan berhenti sembarangan.

“Kita juga sering menertibkan, dan kalau misalnya ternyata itu taksi daring ya kita akan tindak. Sekarang kalau misalnya tanpa stiker, kita akan sulit membedakan mereka (taksi daring),” katanya.

Selain itu, dengan adanya identitas di taksi daring pihaknya akan lebih mudah untuk memeriksa kendaraan angkutan tersebut.

“Kita juga sulit kalau ingin mengecek KIR nya, untuk taksi online (daring), kalau misalnya mereka engga punya KIR berarti itu suatu pelanggaran,” ucapnya.

Menurut dia, pengemudi maupun pengendara tidak perlu merasa khawatir dengan adanya pemasangan stiker.

“Sekarang kita memang sulit membedakan mana kendaraan pribadi dan taksi daring. Nah sekarang jangan khawatir. Jadi memang harus dibedakan mana taksi daring mana bukan,” ucapnya.

Yayan menambahkan, perihal PM nomor 26 tahun 2017 tentang taksi daring yang akan diberlakukan pada 1 November mendatang masih dalam tahap revisi dengan menerima masukan dari pihak – pihak terkait.

Sejumlah daerah juga telah melakukan sosialisasi terkait dengan PM Nomor 26 itu. Namun, di Kota Bekasi belum dilaksanakan sosialisasi.

Sebelumnya diberitakan, perihal pemasangan stiker menuai persoalan ditengah pengguna dan pengemudi taksi daring. Mereka khawatir akan muncul persoalan dengan adanya pemasangan stiker di kendaraan yang akan dinaiki atau dimiliki.

Hal tersebut menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Nomor 26 beberapa waktu lalu. Salah satu poin dalam PM tersebut ialah taksi daring harus menggunakan stiker.
(neo)

sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment