Monday, 30 October 2017
11 Camat di Kota Depok Dapat Mobil Dinas Bekas Dewan
DEPOK – Selama tiga bulan berdebu dipakiran Pemerintah Kota Depok. Jumát (27/10/17), 46 unit mobil dinas (mobdin) bekas anggota DPRD, rencananya akan dibagikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kecamatan untuk operasional.
“Mobdin itu akan dijadikan alat transportasi beberapa dinas dan kecamatan karena masih kurang mobil operasional,” kata Nina kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Jumát (27/10/2017).
Selama ini, sambung Nina, mobil operasional belum ada, hanya saja mobil dinas camat yang beroperasi. Jumlahnya tetap ada 46 unit, anggota dewan sudah mengembalikan semua. Kecuali unsur pimpinan dewan, seperti ketua dan wakil ketua DPRD.
Pendistribusian mobdin bekas wakil rakyat itu ke OPD dan kantor kecamatan, kata Nina akan diberikan pada awal bulan depan. “Awal November kita selesaikan semua,” ucap dia.
Mobdin sebanyak 46 unit ini, jelas Nina, merupakan bekas anggota DPRD Kota Depok ditarik karena adanya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi.
Sebab, mobdin tersebut statusnya pinjam pakai dari Pemkot Depok. “Mobdin ditarik digantikan dana uang transportasi tiap bulanya,” beber Nina.
Terpisah, Camat Cipayung, Asep Rahmat mengaku tidak mengetahui akan rencana pembangian mobdin untuk operasional kantor kecamatan. “Lah gak tahu ada rencana itu. Belum dapat informasi,” ucap Camat Asep Singkat.
(radar depok/irw)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment