Banner 1

Parah! Pedestrian Belum Bersih dari PKL

BOGOR – Pemkot Bogor terus berbenah menjelang akan diresmikannya fasilitas pedestrian (pejalan kaki) Kebun Raya Bogor (KRB). Sejumlah SKPD dikumpulkan dalam rapat di Paseban Surawisesa Balaikota, Kamis (05/01/2017). Salah satu masalah yang menjadi sorotan Walikota Bogor Bima Arya adalah jalur pedestrian yang belum steril......

Menang di #WeLoveCities, Bogor Dinobatkan Sebagai Kota Paling Dicintai di Seluruh Dunia

BOGOR- BOGOR - Setelah melewati proses panjang, akhirnya Kota Bogor meraih kemenangan di ajang #WeLoveCities dan dinobatkan sebagai kota paling dicintai di seluruh dunia dalam ajang yang digelar World Wide Fund for Nature....

PSB Bogor Sukses Gulung Persima Majalengka

BOGOR - PSB Bogor berhasil meraih poin penuh dalam lanjutan Liga Nusantara 2016. Tidak tanggung-tanggung anak-anak Laskar Pakuan menggulung tim asal Jawa Barat lainnya, Persima Majalengka enam gol tanpa balas....

Hadapi Liga Nusantara, PSB Matangkan Persiapan

BOGOR–Skuat PSB terus mengasah kemampuannya dalam rangka persiapan menghadapi Liga Nusantara (Linus) di Depok pada 8-11 Agustus nanti. Bertempat di Stadion Padjajaran, kemarin tim kebanggaan warga Kota Bogor ini melakoni uji tanding melawan kesebelasan Ciomas....

Mantap! Atasi Pemotor Nekat, Walikota Instruksikan Patroli di Jalur Sepeda Otista

BOGOR – Aksi Mahesa Jenar (13) dan Wildan Pratama Putra (13) yang nekat memalang sepedanya di jalur sepeda Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) yang dilewati pengguna sepeda motor jelas menampar telak Pemkot Bogor.Walikota Bima Arya bahkan mengaku greget jika melewati Jalan Otista. Jalur yang dibangun khusus untuk sepeda seringkali dikuasai sepeda motor, berbeda dengan.......

Showing posts with label korupsi. Show all posts
Showing posts with label korupsi. Show all posts

Thursday, 4 May 2017

Kasus Fahd Tak Rusak Citra Dedi


BEKASIPenetapan Ketua AMPG Fahd El Fouz A Rafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012 dinilai tak merusak citra Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Akademisi Unisma Bekasi, Adi Susila, menilai popularitas Dedi tidak akan menurun setelah Fahd ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena menurutnya, sepak terjang Dedi yang juga menjabat ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat sudah diakui oleh masyarakat.


“Tergantung agenda seting seperti apa yang akan dilakukan oleh lawan politiknya. Citra Dedi bisa akan melonjak jika lawan politiknya tidak melakukan manuver dengan memanfaatkan isu tersebut,” ungkapnya.

Menurut Adi, lawan politik bisa saja memainkan isu tersebut. Hanya saja hal tersebut tak akan berimbas besar selama Dedi terus memainkan pencitraan di media massa maupun media sosial.

“Ya bahasanya ada serangan darat dan serangan udara. Serangan darat menjalin kemitraan dengan masyarakat, sementara serangan udara melalui media massa maupun media sosial,” ucapnya.

Masih Adi, dugaan kasus korupsi yang membelit Fahd tidak berpengaruh besar kepada Dedi. Mamun popularitas Dedi akan sedikit terhambat, terutama di masyarakat perkotaan yang menjadi basis Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Dedi sudah sepatutnya ditingkatkan sebagai antisipasi jika lawan politik memanfaatkan peristiwa penetapan Fahd sebagai tersangka korupsi.

“Tergantung Dedi apakah akan melebarkan pangsanya, selama ini kan dia membidik pemilih tradisional, untuk daerah kosmopolitan belum tersentuh,” ucapnya.


Sumber : POJOKJABAR.com

Wednesday, 3 May 2017

Korupsi di Pemkot Marak, Setiap Tahun PNS Bogor Terjerat Rasuah


BOGORPemerintahan yang dipimpin Walikota Bogor Bima Arya dan wakilnya Usmar Hariman masih akrab dengan praktek korupsi. Terbukti dengan banyaknya pejabat pemkot yang berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor selama tiga tahun ini.

Dari data yang dirangkum Radar Bogor, setiap tahunnya ada saja PNS Pemkot Bogor yang terlibat rasuah. Dimulai dari kasus suap izin hotel Rp1,2 miliar pada tahun 2014-2015 oleh mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, HS,  mantan Kasi Kesbangpol, TS, serta mantan Kasi di Dinas Lingkungan Hidup (dulu BPLH) Kota Bogor, SS.
Kemudian di tahun 2015-2016, kasus rasuah pembelian lahan Rp43 miliar untuk relokasi PKL MA Salmun ke Pasar Jambu Dua terungkap. Mantan Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), YP, serta mantan Camat Tanahsareal, IG terjerat.

Teranyar, adalah mark-up proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) atau talud di Kampung Muara, Kecamatan Bogor Barat sebesar Rp3,1 miliar. Sudah ada lima tersangka yang ditahan Kejari Bogor. Lagi-lagi salah satunya adalah PNS, yakni KY, pejabat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.


Sumber : POJOKJABAR.com

Thursday, 6 April 2017

Miryam Jadi Tersangka KPK dan Teka-teki Penekan Saksi


Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu. Ada cerita panjang yang mengiringi penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/4/2017) malam tadi.

Miryam, pada Kamis (23/3) lalu, bersidang dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Kesaksian Miryam kala itu membuat heboh jalannya sidang. Politikus Hanura itu menangis saat bersidang dan mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat proses penyidikan.

"Saya diancam sama penyidik, tiga orang, pakai kata-kata. Waktu saya dipanggil, ada tiga orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya tertekan sekali. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau, Pak," ucap Miryam waktu itu.

Tak berhenti di situ, Miryam kembali membuat heboh jalannya sidang. Dia mencabut isi berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dengan alasan isi BAP tersebut tak benar karena saat itu dia merasa tertekan oleh penyidik. "Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan," sebut Miryam, yang kemudian membuat riuh suasana sidang.

Miryam Haryani Miryam Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)

Pencabutan keterangan Miryam di persidangan pun berbuntut panjang. Jaksa KPK, yang meyakini Miryam memberikan kesaksian palsu, meminta persetujuan hakim untuk menetapkan tersangka dengan mengajukan permohonan kepada untuk hakim menerapkan Pasal 174 KUHAP atas Miryam.

KPK pun bereaksi dengan mempertimbangkan pengenaan pasal lain untuk menjerat Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Waktu itu, KPK akan menerapkan Pasal 21 atau 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hakim masih ingin mendengar saksi lain sesuai di Pasal 174 KUHAP. Namun hakim juga mengatakan silakan KPK kalau ingin melakukan proses hukum yang lain sesuai yang berlaku. Apakah penerapan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nah, itu sedang kita bahas secara intensif saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Senin (3/4) lalu.

Rabu (5/4) kemarin, KPK resmi menyandangkan status tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan kepada Miryam. Miryam disangkakan dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani), mantan anggota DPR RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Miryam Haryani Miryam Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)

KPK pun kini sudah punya empat tersangka dalam kaitan kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK masih akan terus mengusut kasus yang merugikan negara sebesar RP 2,3 triliun ini. KPK akan melanjutkan sidang e-KTP hari ini, Kamis (6/4/2017). Akan ada sepuluh saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang nanti, yaitu Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmmy Iskandar Tedjasusila.

Namun KPK tidak berhenti pada Miryam saja. KPK juga mengincar siapa pihak yang menekan Miryam sehingga dia bisa memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP.

Lantas siapa pihak yang menekan Miryam? 

Sumber:(detik.com)

Jadi Saksi e-KTP, Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor




Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Novanto akan menjadi salah satu saksi di lanjutan sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Mengenakan batik warna cokelat, Novanto datang di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 08.45 WIB. Ia tampak ditemani Sekjen Golkar Idrus Marham.

Novanto irit bicara saat ditanya mengenai proyek e-KTP. Termasuk soal apakah dia kenal Andi Narogong atau tidak.

"Nanti lihat di persidangan ya," kata Novanto.

Ditanya soal aliran dana, Novanto memilih untuk terus berjalan menuju ruang tunggu saksi. Di ruang tunggu saat ini telah ada Anas Urbaningrum dan Markus Nari.

Sebelumnya, jubir KPK Febri Diansyah mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sepuluh orang itu adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmmy Iskandar Tedjasusila.

"Besok (Kamis, 6/4) sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kami akan menghadirkan 10 orang saksi. Dari 10 orang tersebut, di antaranya 4 anggota DPR maupun mantan anggota DPR, 4 pihak swasta, dan 1 PNS Kemendagri," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Sumber:(detik.com)

Wednesday, 5 April 2017

KPK Periksa Saksi Inayah Terkait Penggeledahan Rumah Andi Narogong



Jakarta - KPK mendalami hasil penggeledahan terkait dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong di salah satu rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. KPK memanggil saksi Inayah yang tinggal di rumah tersebut untuk diperiksa.

"Terhadap saksi Inayah, KPK akan mendalami beberapa hal yang kita dapatkan saat melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali saksi pada hari Jumat (31/3) lalu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017).

Febri mengatakan pada penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (31/3) lalu itu KPK menyita sejumlah dokumen dan 2 unit mobil. "Dari penggeledahan tersebut disita dokumen dan 2 mobil," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Inayah merupakan orang yang sangat dekat dengan Andi Narogong. Ada informasi yang menyebutkan bahwa Inayah merupakan istri siri Andi. Namun KPK belum mau berkomentar jauh mengenai siapa sosok Inayah.

Ketika ditanya apakah Inayah merupakan istri dari Andi Narogong, Febri tidak membantah maupun membenarkan hal itu. Dia hanya menyatakan hubungan antara Inayah dan Andi merupakan salah satu yang akan diklarifikasi pihak KPK.

"Kami masih perlu mengklarifikasi hal tersebut pada saksi. Saat ini tentu KPK akan fokus terlebih dahulu pada peristiwa hukumnya, khususnya penggeledahan yang dilakukan Jumat (31/3) lalu," ucap Febri.

KPK juga akan mencari tahu status kepemilikan rumah yang digeledah itu. Febri juga akan bertanya apakah Andi Narogong pemilik rumah itu kepada saksi Inayah.

"Rumah yang ditinggali saksi Inayah, kita masih membutuhkan informasi dan keterangan yang bersangkutan di pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK pada Jumat (31/3) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang berlangsung selama 7 jam itu bertujuan sebagai penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Rumah itu sendiri disebut bukanlah milik Andi Narogong ataupun adiknya Vidi Gunawan. Andi yang merupakan tersangka pada dugaan korupsi e-KTP diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.

Pengusaha yang disebut sebagai rekanan Kementerian Dalam Negeri ini diduga berperan dalam bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak baik di DPR maupun di Kemdagri. Uang yang dibagi-bagi Andi itu disebut merupakan ijon proyek e-KTP.

Sumber:(detik.com)

Pengacara: Andi Narogong Siap Buka-bukaan soal Kasus e-KTP



Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di KPK. Andi mengaku akan kooperatif dan membongkar siapa saja 'pemain' dalama skandal proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.

"Yang pasti klien saya akan bersikap kooperatif sama KPK. Kalau soal membongkar atau tidak, nanti kita lihat proses selanjutnya. Klien saya pasti akan sampaikan apa yang dia tahu dan perbuat," ucap kuasa hukum Andi, Samsul Huda, ketika dihubungi, Rabu (5/4/2017).

Dalam pemeriksaan Selasa kemarin, Andi dicecar penyidik KPK soal proses penangkapannya di Tebet Indrajaya Square (TIS). Selain itu, Andi juga ditanya pula soal uang USD 200 ribu yang turut disita.

"Dan jelasin soal saat Andi dijemput yang lalu termasuk soal USD 200 ribu saat penjemputan itu. USD 200 ribu tidak terkait dengan e-KTP. Itu pengembalian utang dari rekan bisnisnya," kata Samsul.

Dalam persidangan, nama Andi kerap disebut berperan membagi-bagikan uang. Terkait hal itu, Samsul membantahnya.

"Itu jelas nggak benar. Lha yang dikasih aja pada nyangkal," ujarnya.

Namun, tentang kesaksian adik Andi, Vidi Gunawan yang mengaku pernah ditugasi Andi mengirimkan uang, Samsul tak mengelak. "Memang ada beberapa fakta yang benar, misalnya yang disampaikan oleh adiknya kemarin di sidang. Mungkin itu yang uang ke Bu Diah (Diah Anggraini/eks Sekjen Kemdagri-red)," ucap Samsul.

Namun KPK beberapa kali menegaskan bila Andi memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Uang USD 200 ribu yang disita juga disebut KPK berkaitan dengan kasus itu.

sumber:(detik.com)

Tuesday, 4 April 2017

Andi Narogong Diperiksa KPK



Jakarta - Penyidik KPK memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kerap disebut dalam persidangan sebagai orang yang berperan meloloskan anggaran dan mengatur proses lelang hingga pengadaan.

"Pemeriksaan pertama dilakukan setelah penangkapan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Pantauan detikcom, Andi Narogong mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Andi datang satu mobil bersama tersangka kasus dugaan suap impor daging eks hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Sebelumnya, pada Jumat (31/3) penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tebet Timur Raya, Jakara Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah dokumen.

"Sebelumnya, di hari Jumat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl Tebet Timur Raya dan disita dokumen terkait aset-aset AA dan 2 unit mobil (Range Rover dan Vellfire)," terang Febri.

Nama Andi Narogong juga disebut-sebut oleh M Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Andi Narogong dikenalkan di DPR sebagai pengusaha yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Lewat Andi, proses 'kawal' anggaran di DPR dilakukan dengan komitmen bagi-bagi jatah imbalan (fee).

"Waktu itu Bu Mustokoweni bilang, untuk mengawal anggaran, ada pengusahanya, Andi Narogong. Besoknya Andi Narogong dibawa ke Fraksi Demokrat, dijelaskan semuanya, dia sudah lama jadi rekanan di Kemendagri, proyek apa saja dan dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk menjalankan e-KTP. Cuma semua itu bisa berjalan kalau ada anggaran," ujar Nazaruddin dalam persidangan, Senin (3/4).

"Jadi untuk pengalokasian anggaran di DPR itu Yang Mulia, waktu itu Andi mengijon duluan Yang Mulia," imbuhnya.

Setelah anggaran lolos di DPR, Andi Narogong menurut Nazaruddin menyiapkan konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP. Konsorsium yang mendaftar dalam proyek e-KTP disebut Nazaruddin menyetorkan uang. 

Sumber:(pojokjabar)

Thursday, 30 March 2017

Bekal 'Bocoran BAP' Jelang Kesaksian Ganjar di Sidang e-KTP



Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan bersaksi pada sidang kasus korupsi e-KTP pagi ini. Jelang bersaksi, Ganjar mengaku sudah menyimak 'bocoran berita acara pemeriksaan (BAP)' anggota DPR Miryam S Haryani.

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar scan dokumen diduga BAP Miryam terkait kasus e-KTP. Dalam dokumen tersebut, pada halaman 7 tertulis ada alokasi uang untuk Ganjar Pranowo dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurut pengakuan Miryam yang di dokumen itu, jatah untuk Ganjar tidak sampai ke yang bersangkutan, namun diberikan ke Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi II.

Ganjar mengaku sudah menyimak kabar terkait dokumen tersebut. Dia merasa lega karena otomatis mengkonfirmasi pernyataannya yang tidak pernah menerima korupsi sejak namanya ramai disebut dalam kasus besar itu.

"Hari ini lega, paling tidak keluarga saya juga membaca berita ini. Ganjar masih dipercaya keluargalah," kata Ganjar kepada detikcom di rumah dinasnya di kawasan Semarang, Jawa Tengah, sebelum bertolak ke Jakarta, Rabu (29/3).

Dalam dokumen itu, Miryam mengaku memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR. Namun belakangan, ketika di persidangan, Miryam menarik seluruh keterangannya di BAP itu. Alasannya, dia merasa ditekan saat diperiksa penyidik KPK.

Terkait dengan pencabutan BAP itu, Ganjar menegaskan itu hak Miryam. Menurutnya, Miryam merupakan orang yang jujur saat memberikan keterangan.

"Ya, itu haknya dia. Kalau saya lihat konsistensi selama tiga kali, tidak berubah. Dugaan saya, dia jujur," ujar Ganjar.

Ganjar juga meluruskan, sebenarnya dia tidak menerima kemudian mengembalikan, namun menolak sejak awal. Pihaknya juga menolak beberapa kali terkait tawaran jatahnya. Diketahui nama Ganjar muncul dalam surat dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP. Ia disebut menerima sejumlah uang dalam megaproyek e-KTP ketika dirinya duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.

"Di dakwaan itu Ganjar dikasih USD 520 ribu oleh si A di tempat ini. Jadi gini, angka itu ada nggak disebut di dakwaan. Ganjar menerima sekian yang nganter ini, di tempat ini. Cuma angkanya kan, sumbernya kita nggak tahu," jelas Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).

Ganjar bersama 6 orang lainnya direncanakan hadir dalam persidangan pagi ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat. Mereka akan dimintai keterangan berkaitan dengan proses penganggaran dalam proyek e-KTP.

Berikut 7 saksi yang dipanggil:

1. Miryam S. Haryani
2. Ganjar Pranowo
3. Khatibul Umam Wiranu
4. Agus W Martowardojo
5. Agun Gunandjar Sudarsa
6. Moh Jafar Hafsah
7. Diah Hasanah 

(sumber:detik.com)

Rawan Korupsi, Dana Rutilahu Kabupaten Bogor Bikin Kades Hati-hati



BOGOR – Rawannya aparatur desa menyalahgunakan anggaran negara atau korupsi demi kepentingan pribadi, membuat para kepala desa berhati-hati.

Hal itu disadari Kades Sukagalih Alamsyah Sudarman. Mau tak mau ia harus lebih teliti menggunakan dana APBD maupun APBN untuk pembangunan di wilayahnya. Seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu).

Ia mengaku belum pernah melakukan pemotongan dana bantuan rutilahu. Pihaknya bahkan selalu membantu kekurangan anggaran agar masyarakat memiliki rumah layak tinggal.

“Harus lebih teliti dan tak boleh dipotong, sekalipun untuk pajak. Jangan ngambil  dari penerima manfaat,”katanya kepada Radar Bogor Selasa (28/03/2017).

Sementara itu, Camat Megamendung Hadijana mengatakan,  program rutilahu bak buah simalakama. Pasalnya, terjadi pemahaman yang berbeda antara penerima dan pemberi manfaat.

Dana renovasi dikucurkan Rp10 juta per unit. Dengan uang tersebut, kata dia, mestinya digunakan untuk rumah sederhana.

a“Namun banyak penerima yang membangun ulang dari awal. Dan banyak ditemukan pengerjaan setengah jadi, karena biayanya lebih dari angka yang ditetapkan. Banyak kasus terjadi di Kecamatan Megamendung,” terangnya.

“Banyak ditemukan pula kendala teknis dalam program rutilahu. Seperti salah dalam pengerjaan di lapangan, meski perencanaan renovasi dibuat dengan teliti,” tutupnya.

Sebelumnya, renovasi rutilahu membuat banyak kepala desa mudah terjerat hukum. Mereka  tergiur untuk menyunat sejumlah uang negara demi kepentingan pribadi.

Modusnya pun beragam. Mulai dari pemotongan dengan alasan pajak, serta menyalurkan bantuan dalam bentuk barang dengan melakukan mark up harga.

Hasilnya, banyak kades mendekam di balik jeruji besi karena tak kuat menahan godaan.

(sumber:pojok jabar)

KPK Sebut MoU 'Kulo Nuwun' Geledah Tak Pengaruhi Independensi



Jakarta - KPK memastikan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah diteken bersama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mempengaruhi independensi lembaga antirasuah itu.

"Dalam melaksanakan tugas, dalam melaksanakan penindakan misalnya, penyidikan tentu saja ada mekanisme internal KPK dalam memastikan. Dan kita akan menegakkan mekanisme itu semaksimal mungkin sesuai dengan tugas KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/3/2017).

Febri menyebut saat ini ada sekitar 90 orang penyidik yang separuh di antaranya berasal dari Polri. Namun Febri menegaskan bila mereka tentunya harus mematuhi aturan KPK.

"Distribusi itu saat ini dari sekitar 90 orang penyidik, setengah di antaranya berstatus sebagai pegawai tetap dan setengahnya lagi sekitar 45 orang merupakan penyidik yang berasal dari Polri. Dan independensi dimulai dari pemahaman bahwa dari mana pun asal penyidik itu adalah penyidik KPK yang tentu saja harus mematuhi aturan-aturan KPK jadi bekerjanya sebagai penyidik KPK. Bukan berdasarkan institusi asalnya masing-masing," jelas Febri.

Sebelumnya dalam MoU yang diteken Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo, ada poin-poin yang dianggap bisa melemahkan KPK. Yang menjadi sorotan yaitu ketika salah satu dari aparat penegak hukum itu akan memanggil anggota dari aparat penegak hukum lainnya, maka harus ada pemberitahuan kepada atasannya. Hal itu juga berlaku, apabila salah satu aparat penegak hukum ingin melakukan penggeledahan.

(sumber:detik.com)

Wednesday, 29 March 2017

Ada Tindakan Korupsi pada Pembangunan Stadion Mini?


BEKASI – Aroma korupsi menyeruak dalam peroses pembangunan Stadion mini lapangan Multiguna Kelurahan Margahayu. Meskipun pembaguannya sudah rampung dikerjakan sejak desember 2016 lalu, namun hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan warga. Pasalnya, selain rumput lapangan yang tidak terawat, akses jalan masuk ke lapangan Multiguna rusak parah.

Pada akhir Desember 2016 lalu, yang menelan anggaran Rp3,6 miliar tersebut, belum bisa dipergunakan masyarakat untuk berolahraga. Pasalnya, selain rumput lapangan yang tidak terawat, akses jalan masuk ke lapangan Multiguna rusak parah.

Awalnya, Stadion mini yang proses pembangunannya menela anggaran Rp3,6 miliar tersebut akan digunakan sebagai sarana olahraga bagi warga di Kecamatan Bekasi Timur, dengan faslitas lapangan bola, joging trek dan fasilitas lainnya. Namun, pada kenyataannya fasiltas olahraga di lapangan Multiguna tersebut belum bisa di pergunakan usai dikerjakan pada akhir Desember 2016.

Kondisi rumput dilapangan terlihat tidak terawat dengan banyaknya rumput liar setinggi sekitar 50 cm.Belum lagi, usai diguyur hujan banyak genangan air di tengah lapangan karena air tidak terserap ke tanah.

Tidak hanya itu, tanggul pembatas joging trek dengan akses jalan yang tidak terbuat dari paping blok sangat menyulitkan warga yang ingin masuk ke dalam lokasi lapangan. Tanggul pembatas yang terbuat dari tanah tersebut dikhawa tir kan dapat longsor karena tergerus air hujan. Belum lagi akses masuk ke lokasi yang rusak parah karena banyaknya lubang.

“Iya sayang Pemkot Bekasi sudah mengeluarkan anggaran besar untuk fasilitas olahraga. Tapi nyatanya malah terbengkalai tidak dapat dipergunakan, dimana masih pada rusak. Rumput tidak terawat, lapangan banjir, gimana bisa membuat warga nyaman untuk olahraga,”kata Ketua Forum Mahasiswa Bekasi Asep Aprianto.

Menurutnya, dengan kondisi tidak layak seperti rumput yang tinggi, dan jalan masuk yang rusak parah membuat warga engan mempergunakan fasilitas olahraga, terlebih lapangan sering banjir bila turun hujan, akibat tidak berfungsinya serapan air serta drainase.

Asep melanjutkan , berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan selesai pada akhir Desember 2016, seharusnya dinas terkait melakukan pemeriksaan sebelum pembayaran pelunasan usai pembangunan yang di kerjakan oleh PT Ananda Anabanua BTP yang berlokasi di jalan Kerukunan Utara Blok G 67 Makasar Kota Sulawesi Selatan, itu selesai.

“Kalau sudah selesai harusnya dinas ngecek ke lokasi, pembangunan sudah sesuai spek yang di SPK tidak. Kalau tidak harusnya dinas bisa tidak melakukan pembayaran. Sampai pihak ketiga tersebut melakukan perbaikan sesuai spek, jangan asal bayar tapi pihak ketiganya tidak tangung jawab,” ujar Asep.

Dia menduga adanya tindakan korupsi dalam proyek stadion mini lapangan Multiguna. Karena hasil pembangunan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan Pemkot Bekasi melalui APBD sebesar pagu Rp3.697.520.000.

Kecurigaan adanya tindak korupsi, pihaknya berencana melaporkan Kepala Dinas Bangunan dan Pemukiman yang telah berganti nama, Dadang Ginajar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

“Ini baru dugaan, karena anggaran miliaran jadinya kok seperti itu, gak sesuai dan akan kami laporkan ke Kejari untuk pembuktian apakah ada tindak korupsi atau tidak dalam pembangunan tersebut,” pungkasnya
(dat)

sumber:POJOKJABAR.com,