Banner 1

Wednesday 25 October 2017

Bejat! Pria di Kabupaten Bandung Ini Sering Cabuli Anak Tirinya dari Kelas 6 SD


KABUPATEN BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Bandung menangkap JS (43). ia merupakan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya. Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2015 lalu atau saat korban berusia sembilan tahun tepatnya kelas empat Sekolah Dasar.

KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu Fitran Romajimah menyebutkan kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (07/10) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Kebon Kalapa, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung itu dilakukan ayah terhadap anak tirinya.

Menurut keterangan ibu kandung korban, Fitran mengatakan Korban, WI (11) ditemukan dalam kondisi kancing baju yang terbuka dan dalam keadaan rusak lubang kancingnya. Kemudian setelah dihujam beberapa pertanyaan oleh ibu kandung korban, pada akhirnya korban mengakui kalau WI pernah dicium bibir dan dihisap bagian payudaranya.

“Tersangka JS telah melakukan pencabulan terhadap anak korban sejak korban berusia sembilan tahun,” kata Fitran di Mapolres Bandung, jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, kemarin (24/10).

Modus operandi yang dilakukan korban yaitu ketika anak korban sedang tertidur bersama tersangka di kamar atas, tiba-tiba tersangka menciumi rambut, pipi dan bibir korban. Setelah tahu dijamah oleh tersangka, WI kemudian perlawanan dengan cara berontak hingga tersangka memegangi korban supaya tidak berontak kembali.

Selanjutnya tersangka meremas payudara korban dengan cara memasukannya kedalam kemeja, selama kurang lebih dua menit, kemudian tersangka menyentuhkan alat vitalnya ke alat kelamin korban hingga mengeluarkan cairan yang berceceran membasahi celana dalam tersangka.

“Tersangka yang merupakan kelahiran garut ini melakukan pemaksaan saat korban menghadirkan perlawanan,” kata Firman yang mengatakan kalau Tersangka merupakan salah petugas kebersihan di Lapang Golf di wilayah Margahayu, Kabupaten Bandung.

Beberapa barang bukti seperti satu buah kemeja levis panjang biru, satu buah celana panjang abu-abu, satu celana dalam berwarna merah, kaus dalam berwarna kuning dan celana dalam biru navy dengan bercak cairan putih sebagai barang bukti yang menyatakan kalau korban melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 mengenai perlindungan terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 pidanannya apabila yang melakukan adalah orang tua wali, pengasuh, pendidik atau tenaga pendidikan,” tuturnya.

Sementara tersangka JS mengatakan jika dirinya telah melakukan enam kali perbuatan kejinya tersebut. JS pun menyebutkan kejahatanya tersebut dilakukan atas dasar kesempatan melihat korban yang merupakan anak tirinya ketika sedang berbaring dekat dirinya.

“Saya lakukan semuanya dirumah, sayapun sangat menyesal telah melakukan perbuatan tersebut,” tandasnya.
(kim)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment