Monday, 23 October 2017
Home »
Detabek
» Pemkot Sediakan Tempat ”Mangkal” Ojek Daring yang Tersebar di 8 Titik Se-Kota Bekasi Ini
Pemkot Sediakan Tempat ”Mangkal” Ojek Daring yang Tersebar di 8 Titik Se-Kota Bekasi Ini
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyediakan tempat transit sementara untuk pengemudi ojek daring. Tempat transit sementara itu tersebar di delapan titik se – Kota Bekasi. Hal itu berdasarkan rapat antara Dishub Kota Bekasi dan pihak – pihak terkait.
Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi (DTKB), Harun Al Rasyid mengapresiasi langkah Dishub Kota Bekasi terkait dengan tempat transit ojek daring. Menurut Harun, tempat transit bagi ojek daring diharapkan dapat digunakan dengan maksimal.
Harun mengatakan, pada rapat yang digelar oleh Dishub Kota Bekasi itu disampaikan ada sekitar 3000 ojek daring.
“Angka 3000 itu hanya yang terdaftar asal Bekasi saja. Belum yang melintas dari wilayah lainnya. Diperkirakan angkanya jauh lebih besar. Tentunya angka yang besar tersebut kalau tidak diatur dengan baik, maka menimbulkan ketidaktertiban di jalanan, seperti parkir di bagian jalan atau trotoar,” ucapnya.
Ia mengatakan, dengan diberikannya tempat tunggu sementara oleh Pemkot Bekasi diharapkan dapat mengurangi ketidakdisiplinan pengemudi ojek daring yang parkir di sembarang tempat atau bahu jalan.
“Tempat tunggu sementara ini tidak seperti shelter yang ada tempat berteduh seperti yang ada di jalanan. Tapi ini tempat tunggu yang hanya sebidang tanah tanpa ada bangunan. Yang penting, ketika sedang menunggu order masuk, mereka bisa parkir yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara umum,” imbuhnya.
Dari laman instagram Dinas Perhubungan Kota Bekasi @dishubbks, disampaikan ada delapan lokasi sebagai tempat berhenti sementara. Diantaranya ialah Stasiun Bekasi, Hyper Mall (Giant Mega Bekasi), MM, BCP, Pekayon, Tol Bekasi Timur, Bulak Kapal, Stasiun Kranji dan Stasiun Bekasi Timur.
Dari keterangan tersebut juga ditegaskan, ojek daring yang masih mangkal di luar area TTSO maka akan dilakukan tindakan tilang.
(neo)
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Nah Lho… 70 ASN, 5 Anggota TNI Jadi Anggota Partai Politik BEKASI – KPU Kota Bekasi menemukan ada 70 Aparatur Sipil Negara (ASN), lima anggota TNI dan satu anggota Polri sebagai anggota partai politik. Temuan itu berdasarkan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.“Suda… Read More
Sudah Tak Laik dan Sering Banjir, Pasar Induk Cibitung Harus Direvitalisasi CIKARANG PUSAT – Untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat termasuk pedagang tradisional, Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera merevitalisasi sejumlah … Read More
Peluang Rieke Diah Pitaloka Ramaikan Pilwalkot Bekasi Cukup Besar, tapi… BEKASI – Peluang Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka untuk diusung di Pilkada Kota Bekasi 2018 dinilai sangat besar. Sehingga, bukan tidak mungkin namanya menjadi kandidat yang terkuat di internal PDI Perjuangan (PDIP).“Say… Read More
Jasad Zaenal Mutaqin Akhirnya Ditemukan di Sungai Ciliwung Depok DEPOK – Setelah dinyatakan hilang pada Sabtu (11/11/17). Akhirnya, jasad bocah berusia tujuh tahun, Zaenal Mutaqin ditemukan di Sungai Ciliwung tepatnya di RT04/01, Kelurahan Pondok Cina, Beji senin (13/11/17) pukul 14.00 … Read More
Pemkot Bekasi Optimis Sabet Piala Adipura BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, memastikan penilaian adipura di Kota Bekasi sudah selesai dilaksanakan oleh tim penilai.Dirinya mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah lokasi di Kota Beka… Read More
0 komentar:
Post a Comment