Jakarta - Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BI DIY)
mengungkap masih ada 20 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA)
Bukan Bank atau money changer yang belum mengantongi izin. Perizinan menjadi penting bagi money changer karena berpengaruh terhadap iklim pariwisata Yogyakarta yang semakin meningkat.
"Itu (perizinan bagi money changer) akan berdampak pada iklim tourism di Yogyakarta. Secara kelembagaan, kita buat Yogyakarta lebih kredibel dari sisi transaksi di uang kertas asing, perdagangan mata uang asing. Orang (akan) nyaman bertransaksi, tidak ada pasar gelap," ujar Kepala Perwakilan BI DIY Budi Hanoto di kantornya, Jalan Panembahan Senopati, Rabu (8/3/2017).
Bukan hanya itu, money changer yang tak mengantongi izin juga dinilai rawan terhadap sejumlah kejahatan, mulai dari money laundering, narkoba, hingga terorisme.
"Kalau ada indikasi (kejahatan), maka akan merusak pariwisata. (Wisatawan berpikir) jangan menukar (uang) di sana, walau rate-nya bagus. Ini akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian. Potensi yang meresahkan ini harus diakhiri," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kepala KPw BI DIY Hilman Tisnawan menjelaskan di DIY ada 20 money changer yang belum mengantongi izin. Sedangkan yang sudah berizin ada 15 money changer, dan 3 money changer sedang mengurus perizinan.
"Ada 20 (money changer) yang betul-betul melakukan kegiatan tanpa izin. Dari kami ada sosialisasi persuasif, dan minggu ketiga bulan ini akan kami undang mereka untuk segera mengurus izinnya," kata Hilman.
Hilman menilai money changer yang memiliki izin juga akan mendukung UU Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut, diatur soal kewajiban penggunaan mata uang rupiah di Indonesia. Dengan jaminan izin yang dikantongi money changer, hal itu diharapkan dapat memberi kenyamanan bagi wisatawan asing yang menukarkan uangnya.
"Yang penting memfasilitasi orang asing yang membawa uang asing, mereka nyaman mendapatkan rupiah. Kan kalau tidak berizin, tidak dijamin apakah rupiah di sana itu asli atau tidak," tuturnya.
Menurut Peraturan BI (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/DKSP, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari BI memiliki kesempatan segera mengajukan izin paling lambat pada 7 April 2017. Budi menyampaikan sejumlah keuntungan bagi money changer yang memiliki izin, salah satunya akan mendapat kurs yang lebih baik.
"Dengan berizin, mereka (money changer) akan menerima manfaat, transparansi, dapat kurs yang lebih baik, tidak ada pasar gelap. Kalau mau melakukan ekspansi usaha, akan di-support BI dan kementerian lain," ucap Budi.
"Itu (perizinan bagi money changer) akan berdampak pada iklim tourism di Yogyakarta. Secara kelembagaan, kita buat Yogyakarta lebih kredibel dari sisi transaksi di uang kertas asing, perdagangan mata uang asing. Orang (akan) nyaman bertransaksi, tidak ada pasar gelap," ujar Kepala Perwakilan BI DIY Budi Hanoto di kantornya, Jalan Panembahan Senopati, Rabu (8/3/2017).
Bukan hanya itu, money changer yang tak mengantongi izin juga dinilai rawan terhadap sejumlah kejahatan, mulai dari money laundering, narkoba, hingga terorisme.
"Kalau ada indikasi (kejahatan), maka akan merusak pariwisata. (Wisatawan berpikir) jangan menukar (uang) di sana, walau rate-nya bagus. Ini akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian. Potensi yang meresahkan ini harus diakhiri," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kepala KPw BI DIY Hilman Tisnawan menjelaskan di DIY ada 20 money changer yang belum mengantongi izin. Sedangkan yang sudah berizin ada 15 money changer, dan 3 money changer sedang mengurus perizinan.
"Ada 20 (money changer) yang betul-betul melakukan kegiatan tanpa izin. Dari kami ada sosialisasi persuasif, dan minggu ketiga bulan ini akan kami undang mereka untuk segera mengurus izinnya," kata Hilman.
Hilman menilai money changer yang memiliki izin juga akan mendukung UU Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut, diatur soal kewajiban penggunaan mata uang rupiah di Indonesia. Dengan jaminan izin yang dikantongi money changer, hal itu diharapkan dapat memberi kenyamanan bagi wisatawan asing yang menukarkan uangnya.
"Yang penting memfasilitasi orang asing yang membawa uang asing, mereka nyaman mendapatkan rupiah. Kan kalau tidak berizin, tidak dijamin apakah rupiah di sana itu asli atau tidak," tuturnya.
Menurut Peraturan BI (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/DKSP, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari BI memiliki kesempatan segera mengajukan izin paling lambat pada 7 April 2017. Budi menyampaikan sejumlah keuntungan bagi money changer yang memiliki izin, salah satunya akan mendapat kurs yang lebih baik.
"Dengan berizin, mereka (money changer) akan menerima manfaat, transparansi, dapat kurs yang lebih baik, tidak ada pasar gelap. Kalau mau melakukan ekspansi usaha, akan di-support BI dan kementerian lain," ucap Budi.
(ant)sumber:detik.com







0 komentar:
Post a Comment