Banner 1

Monday, 27 March 2017

Miryam Haryani dan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang e-KTP



Jakarta - Eks Anggota Komisi II DPR Miryam Haryani akan dihadirkan lagi sebagai saksi di sidang dugaan korupsi e-KTP. Miryam akan dihadirkan bersama 3 penyidik KPK menyusul pengakuannya yang merasa tertekan saat penyidikan.

"Kami akan hadirkan 3 saksi yang disebut oleh saksi Miryam tersebut (di sidang sebelumnya)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, pada Minggu 26 Maret 2017 malam. Sidang akan digelar hari ini (27/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tiga penyidik tersebut antara lain Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan. Ketiganya akan dikonfrontir dengan Miryam. Miryam pada persidangan sebelumnya merasa terancam dan tertekan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"KPK tentu akan tunjukan pada hakim bahwa pemeriksaan terhadap saksi di penyidikan sesuai dengan hukum acara dan tanpa tekanan. Saksi Miryam sepatutnya dapat menyadari kembali mana keterangannya yang sebenar-benarnya," ujar Febri.

Baca juga: Miryam Cabut BAP, Novel Baswedan: Beri Keterangan Palsu Itu Pidana

Febri mengingatkan ada sanksi pidana bagi mereka yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Hukuman maksimal untuk saksi yang memberikan keterangan palsu adalah 12 tahun penjara.

"Ancaman pidana saksi yang memberikan keterangan tidak benar minimal 3 tahun maksimal 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor," jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, menambahkan, seyogyanya jaksa menghadirkan rekaman pemeriksaan di muka persidanga.
"Seyogyanya begitu (rekaman diputar)," imbuh Soesilo.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam saat menjadi anggota Komisi II disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman, sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.

Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 25.000.

Tapi pada persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan telah ditandatanganinya.

(sumber:detik.com)

Related Posts:

  • Korban Mobil Terjun ke Jurang di Pakansari Anggota TNI, Begini Kronologisnya BOGOR-RADAR BOGOR, Kecelakaan tunggal mobil yang terjun ke jurang di Pakansari, Selasa (15/5/2018) dini hari diketahui dikemudian seorang anggota TNI bersama tiga penumpang lainnya. Dari data laporan kecel… Read More
  • Syafruddin Didakwa Rugikan Rp4,5 Triliun JAKARTA – RADAR BOGOR,Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (14/5). Dia didakwa merugikan ke… Read More
  • Inovasi DPMPTSP Berbuah Prestasi Aplikasi SMART (Sederhana, Mudah, Akun­tabel, Ramah dan Transparan) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor kembali mendapatkan penghargaan di ajang Top 22 Inovasi P… Read More
  • Cetak E-KTP Tunggu DAK Cair BOGOR–RADAR BOGOR,Sebanyak 11.871 KTP elektronik (e-KTP) yang seharusnya bisa dicetak April 2018 kembali tertunda. Meski sudah ada pemenang lelangnya, pengadaan e-KTP belum bisa dilakukan lantaran dana dari… Read More
  • Siapkan Dai Melek Teknologi BOGOR–RADAR BOGOR,Media digital sudah tidak bisa diabaikan dalam kehidupan generasi milenial. Komisi Infokom MUI Kota Bogor pun mencoba menjangkau mereka lewat cara yang kekinian, tanpa harus meninggalkan s… Read More

0 komentar:

Post a Comment