Banner 1

Thursday, 23 March 2017

Komnas PA: Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Pantas Dikebiri


BEKASI – Kasus pencabulan di bawah umur yang menimpa IPF mendapat perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Institusi ini bahkan meminta aparat bersikap tegas dan menjatuhi hukuman kebiri kepada dua pelakunya.

Komisioner Komnas PA, Immaculata mengatakan, kasus pencabulan yang dialami IPF sangat luar biasa karena para pelaku dalam hal ini ialah anak dan ayah.

“Ini kasus yang betul–betul luar biasa. Kita semua perlu terus melakukan penyelidikan. Seorang ayah harusnya kan mendidik, tapi ini kok tidak,” ujarnya di Aula Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).

Immaculata menilai bahwa tindakan yang dilakukan pelaku yang disebut berinisial BR dan DD itu sudah tidak bisa ditolerir lagi.

“Apalagi definisinya kalau bukan sangat kurang ajar dan sangat tidak bermoral. Ini masuk kategori paedofil. Dan nggak benar ini. Para pelakunya sudah tidak punya hati lagi,’’ ucapnya.

“Kalau seperti ini sudah layak ya dia untuk dikebiri. Karena anaknya pun diajarin seperti itu, diajak seperti itu,” katanya melanjutkan.

Dirinya menilai bahwa hukuman kebiri merupakan satu – satunya hukuman yang akan memberikan efek jera kepada pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

’’Sebetulnya dengan hukuman kebiri itu, diharapkan sungguh-sungguh membuat efek jera bagi pelaku maupun orang yang melakukan kasus serupa,’’ imbuhnya.

Diketahui, bahwa tersangka BR mulai melakukan tindakan keji kepada keponakannya IPF (16) sejak korban duduk di kelas lima SD, tepatnya tahun 2010 sampai dengan Oktober 2016. Sedangkan, anak BR, DD mulai melakukan tindakan serupa kepada IPF, sejak korban duduk di kelas 2 SMP pada tahun 2014 sampai dengan Oktober 2016.

Keduanya berhasil dibekuk pihak kepolisian karena IPF mengadukannya kepada pihak sekolahnya dan ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk menangkap kedua pelaku.
(neo)

sumber:POJOKJABAR.com,

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment