Banner 1

Wednesday 29 March 2017

Greget… Belum Lama Bebas, HS Mengaku Tidak Kapok Jualan Ganja di Cimahi Bandung Oche


 CIMAHI – Seorang residivis kasus narkoba berinisial HS (34) kembali harus merasakan dinginnya sel penjara. Petugas Polres Cimahi menagkapnya tengah men jual ganja di depan SPBU Cilember Jalan Raya Cilember Kota Cimahi.

Padahal, HS yang merupakan warga Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung ini baru bebas tiga bulan lalu. Pria tamatan SD ini mengaku tidak kapok mengedarkan narkoba jenis ganja karena kebutuhan ekonomi..

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung mengungkapkan penangkapan HS terjadi pada Kamis (23/3/2017) sekitar pukul 20.00 WIB bermula laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan pemantauan selama satu minggu, residivis yang keluar masuk penjara ini, berhasil ditangkap di jalan Cilember dekat pom bensin.

“Kita langsung bawa ke mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wahyu Agung, di Mapolres Cimahi, kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram dan satu buah handphone yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di ruang tahanan Sat Narkoba Polres Cimahi,” ujarnya.

Wahyu pun menambahkan, dari pengakuan tersangka, dia nekat menjual ganja tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Terlebih, setelah keluar dari penjara beberapa waktu lalu tersangka ini belum memiliki pekerjaan tetap.

“Dia bekerja sebagai buruh harian lepas, jadi kemungkinan untuk menopang kebutuhan hidupnya, akhirnya dia memilih jalan pintas,” tuturnya.

Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Tentu dengan adanya kasus ini, kami akan terus kembangkan agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami bisa ditekan,” pungkasnya.
(gat)
~ Jual Ganja ~

sumber:POJOKJABAR.com,

0 komentar:

Post a Comment