Banner 1

Thursday, 30 March 2017

Sepanjang Maret, 39 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap di Jakut


Jakarta - Sepanjang Maret 2017, kepolisian di Jakarta Utara menangkap sebanyak 39 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkoba beraneka ragam.

"Pada bulan Maret ini, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara beserta Polsek jajaran telah berhasil mengamankan 39 tersangka yang diduga telah menyalahgunakan narkoba. Baik jenis tembakau gorila, sabu dan ganja," kata Kapolres Jakut Kombes Dwiyono di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (29/3/2017).

Dari 39 tersangka tersebut, mereka terlibat dalam 34 kasus. Dwiyono mengatakan, para tersangka yang ditangkap mayoritas adalah pengedar narkoba.

"Dalam kurun waktu sebulan ini dapat mengamankan utamanya pengedar narkoba baik jenis sabu, ganja bahkan tembakau gorila," ujarnya.

Barang bukti yang dikumpulkan dari para tersangka ialah ganja seberat 650 gram yang berasal dari satu kasus. Barang bukti berupa sabu seberat 117,66 gram yang berasal dari 31 kasus. Selain itu ada tembakau sintesis gorila seberat 132 gram.

Dwiyono mengatakan para tersangka disangkakan pasal 114 UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun.

Dwiyono mengimbau dan mengajak masyarakat untuk melakukan pemberantasan dan peredaran narkoba. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan dengan menyertakan peran masyarakat.

"Kita imbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati. Para orang tua bisa menjaga putra-putri agar jangan sampai salah bergaul, dan tercebur dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak pada merusak dirinya, merusak keluarganya bahkan lingkungannya," tuturnya. 

(sumber:detik.com)

0 komentar:

Post a Comment