Banner 1

Wednesday 29 March 2017

Pembatasan Angkutan Online Cs Bakal Tambah Pengangguran di Bogor


BOGOR – Dianggap bisa menambah pengangguran di Bogor, Kebijakan pembatasan kuota angkutan online per 1 April nanti oleh Pemkot Bogor, menuai kritik dari berbagai kalangan.

Tidak hanya dari konsumen, namun juga dari DPRD Kota Bogor.

Seperti disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor, Adityawarman. Dia mengaku khawatir pembatasan angkutan online akan berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran di Kota Bogor.

Dia menilai, kehadiran angkutan berbasis aplikasi secara tidak langsung mengurangi jumlah pengangguran di Kota Bogor.

“Mudah-mudahan tidak serta-merta menimbulkan pengangguran. Harapan bersama, semoga pengangguran tidak semakin bertambah,” katanya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), selasa (28/3/2017).

Pembatasan kuota transportasi online adalah salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah.

Menurut dia, bisnis transportasi berbasis aplikasi menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat.

Sehingga, pemberian kuota dianggap dapat mengurangi lapangan pekerjaan yang selama ini sudah dinikmati masyarakat akibatnya menimbulkan pengangguran di Bogor.
Agar pembatasan yang dilakukan pemkot tidak berdampak pada pengurangan jumlah armada angkutan online, politisi PKS itu mengusulkan agar pembatasannya diterapkan pada penentuan rute.

Sehingga, jumlah pengemudinya tidak berkurang, tapi rutenya tidak bersinggungan dengan angkutan perkotaan (angkot).

“Saya pikir pembatasan tidak pada pengurangan angkutan. Tapi, rute mana yang tidak bisa dimasuki angkot,” tuturnya.

Apalagi, saat ini angka pengangguran di Bogor masih cukup tinggi.

Dari data terakhir Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, jumlah pengangguran mencapai 3.234 orang pada 2016. Jumlah ini menurun pada 2015, yakni 3.515 orang.

“Mereka adalah pencari kerja aktif. Dari jumlah tersebut, paling banyak lulusan SMK mencapai 1.437 orang,” ujar Kasi  Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Disnakersostrans Kota Bogor, Yulianti.

Di sisi lain, jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tahun 2016 tercatat 17 orang. Sedangkan, tahun sebelumnya ada 80 orang.

Sepanjang 2016, sambung dia, Oktober merupakan bulan terbanyak pekerja yang di-PHK yakni lima pekerja. Disusul April sebanyak empat pekerja.

“Sedangkan, selama 2015 lalu, bulan Januari tercatat sebagai jumlah pekerja yang terkena PHK terbanyak, yakni 53 pekerja. Disusul pada Maret sebanyak 18 pekerja,” ucapnya.

Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya menyatakan, mulai 1 April 2017 pemerintah pusat melalui Pemkot Bogor akan membatasi jumlah transportasi online di Kota Bogor.

“Saya paham, sangat paham, ojek online ini membuat gelisah sopir angkot. Untuk itu, mulai 1 April nanti akan ada peraturan baru dari pemerintah pusat soal pembatasan driver online,” ujarnya.

Bima menjelaskan, transportasi online akan dikenakan pajak serta diwajibkan membayar pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Ia juga menegaskan, ojek online tak akan dihapus dari Kota Bogor. Namun, per 1 April mendatang keberadaannya akan dibatasi.

“Untuk pengaturan jumlah kuota ojek online, pengaturan tarif batas atas dan batas bawah hingga pelayanan jangkauan di Jabodetabek, akan diatur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ),” tandasnya.
(radar bogor/cr3/c)

sumber:    POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment