Banner 1

Wednesday 29 March 2017

Penyebab Tewasnya Bocah di Bandung Ini Ternyata Kedua Orang Tuanya Sendiri


BANDUNG BARAT – Satreskrim Polres Cimahi beserta Unit Reskrim Polsek Cipatat  amankan dua pelaku penganiayaan terhadap MKA. Dua pelaku yang diamankan yakni TB Hadi Komala (26) dan Ani Cahyani, yang merupakan orang tua korban.

Keduanya sempat menjadi daftar pencarian orang, dan kemudian diamankan polisi di tempat persembunyiannya. Diketahui MKA bocah berumur tiga tahun ini, meninggal dunia dengan sekujur luka lebam di tubuhnya. Dirinya dianiaya ayah tiri beserta ibu kandungnya di rumahnya yang beralamatkan di di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu 25 Februari 2016, kemarin.

Ialah MKA, harus meregang nyawa setelah dirinya di siksa oleh TB Hadi Komala (26) dan Ani Cahyani. Bocah  laki-laki tersebut, disiksa dengan cara dipukuli dan direndam dalam ember plastik, di rumahnya pada Sabtu 25 Februari 2016,

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku berdalih tega melakukan penganiayaan tersebut untuk menyembuhkan korban.

“Korban ini sering rewel dan menangis, keduanya menduga korban ini di teluh oleh ayah kandungnya,” kata Yusri melalui pesan singkatnya, Senin (27/3/2017).

Dari hasil pemeriksaan, Yusri menuturkan, korban di pukul oleh ayah tirinya tersebut, sebanyak tiga kali di bagian dada dan perut. Setelah itu, korban di lempar beberapa kali ke kasur kamar korban.

“Korban juga di masukan ke dalam ember berkali-berkali, selama 5 sampai 10 detik, dan karena korban terus menangis, korban kemudian di tendang oleh pelaku ini,” tuturnya.

Tak berhenti sampai di situ, penyiksaan terhadap bocah mungli tersebut, kemudian kembali di pukul di bagian dada dan perut hingga kepalanya terbentur dan korban tak sadarkan diri. Dari pengungkapan kasus ini, polisi amankan beberapa alat bukti seperti satu ember yang di gunakan pelaku untuk menyiksa korban, satu unit motor, dan satu sandal yang di pakai untuk memukul korban.

Saat ini, guna mempertangungjawabkan perbuatannya, keduanya di tahan di Polsek Cipatat, Polres Cimahi. Keduanya dikenakan pasal 80ayat 3 dan 4 UU perlindungan anak no 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(bie)
~ Penganiayaan ~

sumber:POJOKJABAR.com,

0 komentar:

Post a Comment