Banner 1

Friday, 24 March 2017

Curanmor di Cianjur Beraksi Kurang dari Lima Meinit



CIANJUR – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satreskim Polres Cianjur banyak menerima laporan tindak pidana Pencurian Kendaran Bermotor (Curanmor). Usai melakukan investigasi dan pengejaran di beberapa wilayah, polisi akhirnya menangkap sedikitnya empat pelaku curanmor dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cianjur.

Aksi terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Satreskrim di Mapolres Cianjur pada Kamis (23/3/2017). Dalam agenda gelar perkara itu, pelaku sempat memperagakan kemampuannya untuk membawa lari unit sepeda motor.

Ternyata, dalam peragaan membobol paksa lobang kunci, pelaku tak membutuhkan waktu lama yaitu kurang dari lima menit.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi mengatakan, dari keseluruhan TKP, baik motif maupun modus yang dilancarkan pelaku terbilang sama. Berbekal kunci Astag atau Letter T, para pelaku menggasak sepeda motor yang diparkir maupun yang ditinggalkan pemiliknya. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku yang sudah terorganisir, terlebih dahulu memantau target.

”Laporan yang kami terima ada beberapa kasus TKP dimana motif dan modusnya sama. Akhirnya langsung kita lakukan penyelidikan. Dasar dari itu kita lakukan pengembangan terhadap jaringan curanmor yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur,” kata Benny kepada awak media.

Di antara keempat pelaku, masih kata Benny, salah satu diantaranya ternyata adalah residivis curanmor. Ironisnya, rata-rata pelaku curanmor masih berusia relatif muda.

Dari tangan keempat pelaku itu pula, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 12 unit. Selain kendaraan, dari tangan para pelaku juga diamankan satu buah helm warna merah dan kunci Letter Y.

”Salah satunya kami lakukan penangkapan di wilayah Cianjur Selatan. Hasil interogasi, para pelaku menjual barang curian di wilayah Cianjur Selatan. Per unitnya dibanderol harga mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2 juta,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya terbukti melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Berdasarkan hasil pengembangan pula, didapati satu nama berinisial F yang ditetapkan sebagai DPO. F diketahui menerima salah satu barang hasil curian dari salah seorang pelaku.
(radar cianjur/lan)

sumber:POJOKJABAR.com,

Related Posts:

  • Bawa Senjata Tajam, Pemuda Dua Kampung di Karawang Bentrok KARAWANG – Perkelahian antar pemuda kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Kejadian tersebut terjadi Minggu (9/4/2017) di Jalan Margasari Raya, Kampung Rawagabus, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur.Perkelahian bermul… Read More
  • Begal di Bandung Semakin Bengis, Seorang Pemuda Dibuat Bersimbah Darah BANDUNG – Kota Bandung terus menambah deretan panjang aksi kriminalitas di jalanan ibukota Jawa Barat ini. Para pelaku seolah semakin agresif meneror warga dengan beringas. Minggu (9/4/2017) dinihari kemarin, seorang penge… Read More
  • Jakarta - Sepak terjang penyidik senior KPK, Novel Baswedan sudah diketahui sejak lama. Berbagai ancaman dia didapatnya dalam pengusutan kasus korupsi di lembaga anti-rasuah itu.Novel yang sebelumnya merupakan perwira… Read More
  • Oknum Disnaker Terjaring OTT Pungli CIKARANG UTARA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi berinisial WY ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Kabupate… Read More
  • Modus Ban Gembos, Duit BPJS Kepala Puskesmas Tenjolaya Raib Digondol BOGOR – Aksi kejahatan dengan modus gembos ban kendaraan kembali terjadi Bogor.  Kali ini korbannya seorang dokter yang membawa uang BPJS Kesehatan sebanyak Rp107 juta. Tak hanya itu,  pelaku yang diduga ber… Read More

0 komentar:

Post a Comment