Banner 1

Friday 24 March 2017

Curanmor di Cianjur Beraksi Kurang dari Lima Meinit



CIANJUR – Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satreskim Polres Cianjur banyak menerima laporan tindak pidana Pencurian Kendaran Bermotor (Curanmor). Usai melakukan investigasi dan pengejaran di beberapa wilayah, polisi akhirnya menangkap sedikitnya empat pelaku curanmor dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cianjur.

Aksi terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Satreskrim di Mapolres Cianjur pada Kamis (23/3/2017). Dalam agenda gelar perkara itu, pelaku sempat memperagakan kemampuannya untuk membawa lari unit sepeda motor.

Ternyata, dalam peragaan membobol paksa lobang kunci, pelaku tak membutuhkan waktu lama yaitu kurang dari lima menit.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi mengatakan, dari keseluruhan TKP, baik motif maupun modus yang dilancarkan pelaku terbilang sama. Berbekal kunci Astag atau Letter T, para pelaku menggasak sepeda motor yang diparkir maupun yang ditinggalkan pemiliknya. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku yang sudah terorganisir, terlebih dahulu memantau target.

”Laporan yang kami terima ada beberapa kasus TKP dimana motif dan modusnya sama. Akhirnya langsung kita lakukan penyelidikan. Dasar dari itu kita lakukan pengembangan terhadap jaringan curanmor yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur,” kata Benny kepada awak media.

Di antara keempat pelaku, masih kata Benny, salah satu diantaranya ternyata adalah residivis curanmor. Ironisnya, rata-rata pelaku curanmor masih berusia relatif muda.

Dari tangan keempat pelaku itu pula, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 12 unit. Selain kendaraan, dari tangan para pelaku juga diamankan satu buah helm warna merah dan kunci Letter Y.

”Salah satunya kami lakukan penangkapan di wilayah Cianjur Selatan. Hasil interogasi, para pelaku menjual barang curian di wilayah Cianjur Selatan. Per unitnya dibanderol harga mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2 juta,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya terbukti melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Berdasarkan hasil pengembangan pula, didapati satu nama berinisial F yang ditetapkan sebagai DPO. F diketahui menerima salah satu barang hasil curian dari salah seorang pelaku.
(radar cianjur/lan)

sumber:POJOKJABAR.com,

0 komentar:

Post a Comment