Banner 1

Friday 31 March 2017

GAWAT! Kota Bekasi Darurat Kejahatan Seksual Anak


BEKASI – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait menilai, Kota Bekasi sedang dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Menyusul dalam dua bulan belakangan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dilaporkan kasusnya meningkat.

Hal itu disampaikan Aris saat berkunjung ke Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (30/3/2017).

“Karena memang segala bentuk kejahatan terhadap anak itu lebih dominan kekerasan seksual,” katanya usai bertemu dengan salah seorang predator kejahatan seksual.

Pria berkacamata ini menambahkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Bekasi yang dilakukan oleh predator harus diantisipasi agar tidak terjadi.

“Kota Bekasi masuk dalam garis merah kejahatan seksual yang harus diantisipasi, termasuk dugaan – dugaan percobaan penculikan, kasus pedofilia, genk raid yang sedang berkembang di Indonesia saat ini,” tuturnya.

Menurut Aris, Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang – undang anak yang menetapkan pidana pokok 10 tahun bagi para predator kejahatan seksual harus segera diberlakukan.

“Saya kira dengan kasus yang terjadi di Bekasi, terjadi di tempat – tempat lain. Kemudian percobaan penculiakan untuk penjualan organ tubuh, seksual komersial adopsi dan sebagainya itu sudah bisa menerapkan, dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia,” bebernya.

Dirinya mengaku sudah berkomunikasi dan bertemu langsung dengan Kapolres Metro Bekasi Kota dan Wali Kota Bekasi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Disinggung mengenai predikat Kota layak anak yang sempat disandang Kota Bekasi beberapa tahun yang lalu, ia menyatakan bahwa untuk saat ini otoritas hukum di Kota Bekasi sudah berjalan dengan baik.

“Tetapi partisipasi masyarakat masih lemah, maka perlu dievaluasi untuk membangun gerakan perlindungan anak, dengan membangun posko – posko (pengaduan) di tingkat RT,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap Zaenudin (35) karena melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun. Penyebabnya, pelaku kerap menonton film porno.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswig mengatakan, bahwa pelaku melakukan tindakannya dilatarbelakangi menonton film berbau pornografi. ’’Karena sering nonton BF jadi tergiur, korban tetangganya sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Persetubuhan anak di bawah umur dan Perlindungan Anak.

Dilanjutkannya, pelaku telah melakukan aksinya kepada bocah itu selama tiga bulan kebelakang. “Pelaku sudah diamankan dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas,” tandasnya.
(neo)

sumber:POJOKJABAR.com,

0 komentar:

Post a Comment