Makassar - Sungguh bejat perbuatan Robby (28), ia tega menyekap dan mencabuli korbannya, sebut saja Mawar, bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun, di sebuah penginapan di jalan poros Barombong-Panciro, Kab. Takalar.
Aksi biadab Robby terungkap saat anggota Polres Takalar dan Polsek Galesong Utara menangkapnya pada Rabu malam tadi (29/3/2017), setelah pihak Polsek Galesong Utara menerima laporan kehilangan dari orang tua korban, sehari sebelumnya, Selasa malam (28/3).
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani kepada detikcom menyebutkan tersangka awalnya melihat korban sedang mengisap lem bersama dua kawannya di sebuah mini market di Desa Bontokadopepe, Galesong Utara. Tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian lalu menarik korban dan membawanya ke sebuah penginapan.
"Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan ancaman akan ditahan di sel seperti dua temannya, jika menolak permintaan tersangka," ujar Dicky.
Dicky menyebutkan, usai menerima laporan orangtua korban, anggota Polsek Galesong Utara langsung memeriksa kamera CCTV di mini market dan sekitar lokasi di mana korban terakhir terlihat oleh saksi-saksi. Tidak lama kemudian, akhirnya tersangka yang dikenal bekerja sebagai penjaga kapal penangkap ikan tersebut dicokok di wisma tempat penyekapan.
Selain mengamankan tersangka, anggota Polres Takalar juga menyita sebuah borgol dan beberapa kartu identitas dan kartu SIM dari tasnya. Tersangka dijerat Pasa 76 D dan Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Aksi biadab Robby terungkap saat anggota Polres Takalar dan Polsek Galesong Utara menangkapnya pada Rabu malam tadi (29/3/2017), setelah pihak Polsek Galesong Utara menerima laporan kehilangan dari orang tua korban, sehari sebelumnya, Selasa malam (28/3).
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani kepada detikcom menyebutkan tersangka awalnya melihat korban sedang mengisap lem bersama dua kawannya di sebuah mini market di Desa Bontokadopepe, Galesong Utara. Tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian lalu menarik korban dan membawanya ke sebuah penginapan.
"Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan ancaman akan ditahan di sel seperti dua temannya, jika menolak permintaan tersangka," ujar Dicky.
Dicky menyebutkan, usai menerima laporan orangtua korban, anggota Polsek Galesong Utara langsung memeriksa kamera CCTV di mini market dan sekitar lokasi di mana korban terakhir terlihat oleh saksi-saksi. Tidak lama kemudian, akhirnya tersangka yang dikenal bekerja sebagai penjaga kapal penangkap ikan tersebut dicokok di wisma tempat penyekapan.
Selain mengamankan tersangka, anggota Polres Takalar juga menyita sebuah borgol dan beberapa kartu identitas dan kartu SIM dari tasnya. Tersangka dijerat Pasa 76 D dan Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(sumber:detik.com)
0 komentar:
Post a Comment