Banner 1

Thursday 30 March 2017

Pabrik Dieksekusi, Para Karyawan Kabupaten Bogor Ini Terancam PHK



BOGOR – Eksekusi pabrik di Desa Tlajungudik, Kecamatan Gunungputri, yang dilakukan jurusita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (22/3) lalu menimbulkan kekhawatiran para karyawan akan di PHK .

Pasalnya, para pekerja perusahaan milik WNA Korea itu was-was akan adanya pemutusan hubungan kerja PHK .

“Saat ini diliburkan. Mudah-mudahan kami tidak sampai di PHK,” ujar salah seorang karyawati, Melisa (25) kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Selasa (28/03/2017).

Warga Kampung Cikuda, Desa Bojomgnangka ini mengaku sudah lebih dua tahun bekerja di pabrik fornitur itu. Tak hanya Melisa, kehawatiran juga dirasakan para karyawan lain.

Mereka khawatir eksekusi berimbas pada hilangnya mata pencarian mereka.

“Kalau lebaran tidak dapat gaji dan THR pasti sedih. Apa lagi kalau sampai kami dipecat,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bojomgnangka, Hambali mengatakan, mereka akan memperjuangkan nasib warganya sebagai karyawan perusahaan.

Menurutnya, warga yang bekerja memiliki hak untuk menuntut gaji dan semua kosekwennya sebagai karyawan.

“Kalaupun ada PHK, perusahaan harus menyerahkan hak karyawan. Tidak gampang memecat karyawan, apalagi eksekusi bangunan imbas dari kesalahan perusahaan dan tidak ada hubungannya dengan pekerja,” tegasnya.

Selain itu, Hambali mengaku akan mendampingi warga jika di PHK sepihak. Terlebih lagi, karyawan merupakan warga asli Bojongnangka.

“Kami tidak akan diam. Kalau perlu kami dampingi ke dinas hingga pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung,” tuturnya.

Hingga kemarin, aktivitas di pabrik nampak sepi. Hal itu terjadi lantaran karyawan diliburkan pasca eksekusi bangunan pabrik yang dilakukan jurusita PN Cibinong, Rabu (22/3) lalu.

Eksekusi bangunan pabrik dua lantai di lahan seluas 1.250 meter persegi itu karena berdiri di atas tanah milik PT Ferry Sonneville.

Pemilik PT Ferry, Cynthia Gwendolym menggugat Mr Kwak Gi Suck, WNA Korea karena membeli lahan kepada biong bernama Acang Suryana.

Gugatan itu pun dimenangkan Cynthia di PN Cibinong melalui putusan penetapan Nomor 32/Pen. Pdt/sita. X/2006/PN Cibining.

Karena termohon tak mematuhi hasil putusan, maka PN Cibinong melalui jurusita langsung melakukan eksekusi bangunan.

(sumber:pojok jabar)

0 komentar:

Post a Comment