Jakarta - KPK memastikan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah diteken bersama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mempengaruhi independensi lembaga antirasuah itu.
"Dalam melaksanakan tugas, dalam melaksanakan penindakan misalnya, penyidikan tentu saja ada mekanisme internal KPK dalam memastikan. Dan kita akan menegakkan mekanisme itu semaksimal mungkin sesuai dengan tugas KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/3/2017).
Febri menyebut saat ini ada sekitar 90 orang penyidik yang separuh di antaranya berasal dari Polri. Namun Febri menegaskan bila mereka tentunya harus mematuhi aturan KPK.
"Distribusi itu saat ini dari sekitar 90 orang penyidik, setengah di antaranya berstatus sebagai pegawai tetap dan setengahnya lagi sekitar 45 orang merupakan penyidik yang berasal dari Polri. Dan independensi dimulai dari pemahaman bahwa dari mana pun asal penyidik itu adalah penyidik KPK yang tentu saja harus mematuhi aturan-aturan KPK jadi bekerjanya sebagai penyidik KPK. Bukan berdasarkan institusi asalnya masing-masing," jelas Febri.
Sebelumnya dalam MoU yang diteken Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo, ada poin-poin yang dianggap bisa melemahkan KPK. Yang menjadi sorotan yaitu ketika salah satu dari aparat penegak hukum itu akan memanggil anggota dari aparat penegak hukum lainnya, maka harus ada pemberitahuan kepada atasannya. Hal itu juga berlaku, apabila salah satu aparat penegak hukum ingin melakukan penggeledahan.
"Dalam melaksanakan tugas, dalam melaksanakan penindakan misalnya, penyidikan tentu saja ada mekanisme internal KPK dalam memastikan. Dan kita akan menegakkan mekanisme itu semaksimal mungkin sesuai dengan tugas KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/3/2017).
Febri menyebut saat ini ada sekitar 90 orang penyidik yang separuh di antaranya berasal dari Polri. Namun Febri menegaskan bila mereka tentunya harus mematuhi aturan KPK.
"Distribusi itu saat ini dari sekitar 90 orang penyidik, setengah di antaranya berstatus sebagai pegawai tetap dan setengahnya lagi sekitar 45 orang merupakan penyidik yang berasal dari Polri. Dan independensi dimulai dari pemahaman bahwa dari mana pun asal penyidik itu adalah penyidik KPK yang tentu saja harus mematuhi aturan-aturan KPK jadi bekerjanya sebagai penyidik KPK. Bukan berdasarkan institusi asalnya masing-masing," jelas Febri.
Sebelumnya dalam MoU yang diteken Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo, ada poin-poin yang dianggap bisa melemahkan KPK. Yang menjadi sorotan yaitu ketika salah satu dari aparat penegak hukum itu akan memanggil anggota dari aparat penegak hukum lainnya, maka harus ada pemberitahuan kepada atasannya. Hal itu juga berlaku, apabila salah satu aparat penegak hukum ingin melakukan penggeledahan.
(sumber:detik.com)
0 komentar:
Post a Comment