Jakarta - Eks Anggota Komisi II DPR Miryam Haryani akan dihadirkan lagi sebagai saksi di sidang dugaan korupsi e-KTP. Miryam akan dihadirkan bersama 3 penyidik KPK menyusul pengakuannya yang merasa tertekan saat penyidikan.
"Kami akan hadirkan 3 saksi yang disebut oleh saksi Miryam tersebut (di sidang sebelumnya)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, pada Minggu 26 Maret 2017 malam. Sidang akan digelar hari ini (27/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tiga penyidik tersebut antara lain Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan. Ketiganya akan dikonfrontir dengan Miryam. Miryam pada persidangan sebelumnya merasa terancam dan tertekan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"KPK tentu akan tunjukan pada hakim bahwa pemeriksaan terhadap saksi di penyidikan sesuai dengan hukum acara dan tanpa tekanan. Saksi Miryam sepatutnya dapat menyadari kembali mana keterangannya yang sebenar-benarnya," ujar Febri.
Febri mengingatkan ada sanksi pidana bagi mereka yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Hukuman maksimal untuk saksi yang memberikan keterangan palsu adalah 12 tahun penjara.
"Ancaman pidana saksi yang memberikan keterangan tidak benar minimal 3 tahun maksimal 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor," jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, menambahkan, seyogyanya jaksa menghadirkan rekaman pemeriksaan di muka persidanga.
"Seyogyanya begitu (rekaman diputar)," imbuh Soesilo.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam saat menjadi anggota Komisi II disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman, sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 25.000.
Tapi pada persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan telah ditandatanganinya.
(sumber:detik.com)
"Kami akan hadirkan 3 saksi yang disebut oleh saksi Miryam tersebut (di sidang sebelumnya)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, pada Minggu 26 Maret 2017 malam. Sidang akan digelar hari ini (27/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tiga penyidik tersebut antara lain Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan. Ketiganya akan dikonfrontir dengan Miryam. Miryam pada persidangan sebelumnya merasa terancam dan tertekan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"KPK tentu akan tunjukan pada hakim bahwa pemeriksaan terhadap saksi di penyidikan sesuai dengan hukum acara dan tanpa tekanan. Saksi Miryam sepatutnya dapat menyadari kembali mana keterangannya yang sebenar-benarnya," ujar Febri.
Febri mengingatkan ada sanksi pidana bagi mereka yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Hukuman maksimal untuk saksi yang memberikan keterangan palsu adalah 12 tahun penjara.
"Ancaman pidana saksi yang memberikan keterangan tidak benar minimal 3 tahun maksimal 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor," jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, menambahkan, seyogyanya jaksa menghadirkan rekaman pemeriksaan di muka persidanga.
"Seyogyanya begitu (rekaman diputar)," imbuh Soesilo.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Miryam saat menjadi anggota Komisi II disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman, sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II. Uang tersebut disebut jaksa dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 25.000.
Tapi pada persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam membantah segala keterangan yang tertuang dalam BAP dan telah ditandatanganinya.
(sumber:detik.com)
0 komentar:
Post a Comment