Banner 1

Friday, 24 March 2017

Fakta-fakta Sidang yang Seret Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP



Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan KPK terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan, nama Andi disebut paling dominan dalam bagi-bagi uang haram ke anggota DPR hingga pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Ketika sidang mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, nama Andi semakin santer disebut. Majelis hakim hingga jaksa KPK selalu mengonfirmasi tentang peran Andi kepada para saksi.

Para saksi juga ditanya apakah pernah menerima uang dari Andi. Namun dari 12 saksi yang sejauh ini telah dihadirkan KPK dalam sidang, hanya seorang saksi saja yaitu Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemdagri) yang mengonfirmasi telah menerima uang dari Andi.

Berikut fakta-fakta terkait Andi Narogong yang telah terungkap dalam sidang.

Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengaku pernah bertemu Andi Narogong di gedung DPR. Chairuman menyebut Andi sering berlalu lalang di DPR.

"Dia sendiri saja. Dia menawarkan macam-macam, kaus untuk kampanye, seragam-seragam," ujar Chairuman menjawab pertanyaan jaksa KPK mengenai pertemuan dengan Andi Narogong di ruang kerja.

Siapa yang mengenalkan Andi Narogong, Chairuman mengaku lupa. Jaksa KPK juga mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai pengakuan Chairuman soal perkenalan dengan Andi saat menemui Setya Novanto.

"Di BAP Anda bilang kenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pertama kenal dengan Andi Agustinus pada saat sedang menemui Setya Novanto. Ini gimana?" tanya jaksa KPK.

"Ya, pada saat itu dikenalkan gitu, ini Andi. Biasa bertemu saja," terang Chairuman.

Kembali ke pertemuan di ruang kerja, Chairuman membantah ada pembicaraan soal pengadaan e-KTP. Namun, diakui Irman, sebelumnya pernah menyampaikan adanya persoalan hukum yang dihadapi Andi Narogong di kejaksaan.

"Dikasih tahu Pak Irman, saran saya diselesaikan. Kalau pemeriksaan, ya diselesaikan. Beliau menghadapi masalah uji petik, saya nggak ngerti itu apa. Dia cuma bilang lagi ada masalah di kejaksaan," imbuhnya.

Gamawan Fauzi mengaku menerima uang dari seorang wiraswasta bernama Afdal Noverman. Uang itu disebut Gamawan sebagai pinjaman untuk biaya operasi di Singapura.

"Saya waktu itu pinjam uang, karena saya kan operasi kanker di Singapura. Saya kehabisan uang waktu itu karena obatnya sangat mahal, saya pinjam," ucap Gamawan saat menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Dalam surat dakwaan KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, tercantum pula penerimaan uang dari Afdal Noverman ke Gamawan Fauzi. Namun besaran uangnya berbeda dengan yang disampaikan Gamawan. Uang yang diberikan Afdal disebut jaksa berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berperan dalam proses anggaran dan lelang.

"Selain memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa II (Sugiharto, pada bulan Maret 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2.000.000 dengan maksud agar pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (KTP Elektronik) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," tulis jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Winata Cahyadi, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, mengaku tahu tentang lobi ke DPR untuk mengerjakan proyek e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia merupakan pengusaha yang berperan aktif dalam proses anggaran dan lelang e-KTP.

"Andi bilang, untuk mengerjakan proyek ini, harus lobi DPR. Jadi saya disuruh siapkan. Pak, kalau kita lobi, harus ada extra money, ya dibilang gampang, nanti ada banyak cara," kata Winata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Winata mengaku sempat mencatat alokasi untuk Kementerian Dalam Negeri, yaitu sebesar 8 persen. Ia juga mengatakan alokasi itu untuk menteri dan sekjen.

"Cukup saya mencatat di pengeluaran pembukuan. Kalau keluarnya Rp 10 miliar, disebut Rp 30 miliar, ya. (Alokasi) 8 persen itu Kemendagri, (dialirkan ke) ya pimpro, iya (ke menteri, sekjen)," ujar Winata.

Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Diah Anggraini mengaku menerima duit USD 500 ribu. Duit tersebut dikembalikan ke KPK.

Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang/jasa di Kemdagri.

"Dari Irman USD 300 ribu," kata Diah dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Saat itu Diah bermaksud mengembalikan uang yang diterima. Namun Irman mencegahnya. "Pak Irman bilang kalau ibu kembalikan, ibu bunuh diri, maka saya simpan dan saya tidak pernah cerita pada siapa pun hingga sampai ini jadi kasus begini lalu saya kembalikan," imbuhnya.

Duit yang diterima Diah dari Andi Narogong disimpan Diah selama setahun. Sempat juga Diah menanyakan alamat kediaman Andi ke Irman untuk pengembalian uang, namun Irman mengaku tidak tahu.

Hingga akhirnya uang yang diterima Diah dikembalikan saat diperiksa penyidik KPK. "Sudah (dikembalikan ke KPK)," tegasnya dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan untuk 2 terdakwa, Irman dan Sugiharto, Diah termasuk salah satu yang disebut menerima uang. Total uang yang diterima Diah disebutkan sejumlah USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.

Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut dalam dakwaan sebagai salah satu orang yang berperan aktif dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Dua mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno dan Taufik Effendi menegaskan tak kenal sosok Andi.

"Kenal tidak dengan orang namanya Andi Agustinus atau Andi Narogong?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

"Tidak pernah berhubungan dan tidak kenal," jawab Taufik.

Teguh menjawab hal serupa. Bahkan dia meminta handphone-nya dibuka sebagai bukti tak pernah berhubungan dengan Andi.

"Saya pribadi tidak kenal yang bersangkutan. Tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi dan bisa dibuka provider handphone saya. Sama sekali saya tidak pernah berhubungan dengan yang namanya Andi Narogong," tutur Andi.

Taufik mengaku baru tahu nama Andi saat diperiksa oleh KPK. "Saya tahu ketika saya diperiksa KPK. Sebelumnya saya tidak tahu," jelasnya.

Hakim lantas bertanya, apakah pernah mendengar nama Andi Agustinus. Lagi-lagi keduanya menjawab tidak meskipun hakim telah mengingatkan bahwa keduanya telah disumpah.

"Saya pertama tahu di KPK. Dikasih tahu fotonya juga saya tidak kenal," jawab Taufik.

Taufik dan Teguh juga mengaku tak pernah ikut membahas anggaran e-KTP di DPR. Termasuk tak pernah ikut dalam pertemuan informal terkait e-KTP.

"Saya tidak tahu dan tidak pernah. Posisi saya sedang cedera berat, berjalan saja harus menggunakan kursi roda. Maka praktis saya tidak cukup aktif di periode tersebut," tutur Teguh.

"Tidak pernah mendengar dan tidak pernah rapat informal," imbuh Taufik.
(sumber:detik.com)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment