Banner 1

Wednesday, 29 March 2017

Revitalisasi Pasar Cikarang ‘Dipimpong’ Pemda


POJOKJABAR.com, CIKARANG PUSAT – Pedagang pasar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang kembali menolak rencana revitalisasi Pasar Cikarang dengan sistem Build Operate Transfer (BOT). Penolakan itu disampaikan pada Senin (17/3/2017) di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Dengan membawa spanduk dan atribut aksi, pedagang berjalan kaki mengelilingi komplek perkantoran dan berorasi di depan gedung bupati. Aksi mereka pun dilanjutkan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

“Karena pihak swasta tentu akan mencari keuntungan dengan membebankan kepada para pedagang. Sistem BOT tidak layak diterapkan dalam revitalisasi Pasar Baru Cikarang,” kata Ketua FKP2B Cikarang, Yuli Sri Mulyati di sela-sela aksi.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, FKP2B menuntut agar proses revitalisasi Pasar Baru Cikarang menggunakan APBD Kabupaten Bekasi. Apalagi setiap tahun APBD mengalami peningkatan dan kini sudah lebih dari Rp5 triliun.

“Tujuannya satu, yaitu para pedagang Pasar Baru Cikarang bisa mendapatkan tempat yang layak untuk berjualan tanpa tambahan beban untuk membayar cicilan kios alias gratis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,” ungkapnya.

Kata Yuli, ada biaya sewa yang harus dibayar pedagang sebesar Rp32 juta permeternya kepada pengembang jika menerapkan sistem BOT. Pembayaran itu, kata dia, tidak pernah dibicarakan sebelumnya dan pedagang merasa keberatan.

“Mau dibayar pakai apa? Sekarang saja dagang rugi terus dengan kondisi pasar yang rusak, seharusnya dewan itu melaksanakan pembangunan pasar dengan APBD karena sudah direkomendasikan dalam LKPJ bupati tahun 2015 dan juga kembali direkomendasikan di LKPJ bupati lima tahunan, seharusnya ada ketegasan dari dewan,” tuturnya.
Tuntutan pedagang pasar seolah ‘dipimpong’ oleh pemerintah daerah dan DPRD. Karena ketika meminta penjelasan ke Dinas Pasar, dikatakan kalau draf perjanjian kerja sama (PKS) sudah di DPRD. Sementara Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi mengaku tidak mengetahui soal draf tersebut.

“”Saya belum tahu kalau drafnya sudah masuk, karena nggak pernah diberitahu,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Tata Saputra.

Tata mengatakan komisi II akan menggelar rapat internal terlebih dulu terkait revitalisasi Pasar Cikarang. Kata dia, jangan sampai persoalan ini menimbulkan fitnah.

“Jadi akan rapat internal dulu hari Rabu (29/3/2017) biar nanti diketahui sejauh mana draf PKS revitalisasi Pasar Cikarang,” ujarnya.

Pernyataan Tata Saputra berbeda dengan yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muchtar. Mulyana mengatakan kalau draf PKS revitalisasi Pasar Cikarang kini dalam pembahasan dewan.

Namun Mulyana mengaku belum mengetahui poin krusial dalam draf tersebut sehingga belum bisa mengeksplor kesepakatan tersebut.

“Kalau tidak mau dengan sistem BOT itu menjadi masukan bagi kita, tapi kita juga belum tahu sistem BOT yang dimaksud karena memang belum tahu drafnya itu seperti apa,” kilahnya.

Menurut Mulyana, perlu ada pengkajian kembali revitalisasi dengan sistem BOT meski sudah ada pemenang lelangnya. Namun jika revitalisasi menggunakan APBD, kata dia, tetap berbayar alias tidak gratis.

“Jadi kita juga pernah ke Pekanbaru ada pasar yang memakai APBD dan itu tidak gratis, meski kita juga harus mempertahankan pasar tradisionalnya yang menjadi ikon Cikarang,” ungkapnya.
(dho)

0 komentar:

Post a Comment