JawaPos.com - Politkus Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Mahkamah etik itu menurutnya tak perlu beralasan menunggu hasil sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Pasalnya, lanjut dia, proses yang dilakukan Tipikor dan MKD DPR adalah dua kamar yang berbeda dan tidak ada hubungan langsung satu sama lain. Peradilan Tipikor memiliki kewenangan memproses setiap pelanggaran hukum tindak pidana korupsi oleh siapapun, sementara MKD memiliki kewenangan spesifik terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan setiap anggota DPR RI.
"Atas dasar itu tidak ada alasan sebenarnya MKD untu tidak memproses setiap laporan yang mereka terima," tegasnya melalui pesan singkat, Rabu (29/3).
Tak hanya itu, Doli juga berharap MKD tidak memiliki standar ganda dalam memproses setiap laporan tentang pelanggaran kode etik yang dilaporkan masyarakat. Termasuk kepada Setnov -sapaan Setya Novanto- yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MKD menurutnya tidak boleh tebang pilih. Mereka harus memproses laporan tersebut seperti halnya memproses laporan terhadap Ade Komarudin yang dalam hitungan jam dan tanpa pernah menghadirkan pengganti Setnov sebagai teradu, langsung divonis.
Kata Doli, apabila ada pembedaan terhadap anggota yang satu dengan yang lain seperti itu, dikhawatirkan akan memunculkan persepsi di masyarakat bahwa MKD bekerja tidak profesional dan berdasarkan motif kepentingan politik tertentu saja.
"Saya berharap MKD dapat menjaga wibawanya yang juga sekaligus menjaga wibawa institusi DPR," pungkas inisiator Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) itu. (dna/JPG)
sumber:JawaPos.com
0 komentar:
Post a Comment