Jakarta - NA dan DH, tersangka dalam kasus megapungli di pelabuhan di Samarinda, Kaltim, diterbangkan ke Jakarta. Mereka diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.
"Sudah dibawa dari Kaltim ke Jakarta sejak dua hari yang lalu. Untuk selanjutnya akan diperiksa di Bareskrim," ujar Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Kamis (23/3/2017).
NA adalah Sekretaris Koperasi PDIB, sedangkan DH adalah Sekretaris Koperasi Komura. Keduanya akan diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, NA dan DH tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli dari Ditipideksus Bareskrim Polri, Satgasus Mabes Polri dan Polda Kaltim. Kasus tersebut sebelumnya telah diselidiki oleh tim dari Mabes Polri selama dua bulan.
"Karena banyak keluhan dari pengusaha yang merasa diperas oleh oknum koperasi itu dengan tarif TBKM yang seharusnya tidak ada," jelas Rikwanto.
Di samping itu, oknum koperasi juga tidak melaksanakan prinsip no service no pay. "Yang ada, mereka (pengusaha) membayar tarif TKBM tetapi jasanya tidak ada. Karena kebanyakan bongkar muat sekarang sudah tidak lagi menggunakan tenaga manusia, tetapi menggunakan mesin," jelasnya.
Dalam OTT tersebut, tim menemukan uang tunai Rp 6,1 miliar di Koperasi Komura. Sementara itu, sejumlah aset berupa 9 unit mobil mewah, 5 unit rumah, 2 bidang tanah dan 3 buku rekening deposito senilai ratusan miliar juga disita polisi.
"Sudah dibawa dari Kaltim ke Jakarta sejak dua hari yang lalu. Untuk selanjutnya akan diperiksa di Bareskrim," ujar Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Kamis (23/3/2017).
NA adalah Sekretaris Koperasi PDIB, sedangkan DH adalah Sekretaris Koperasi Komura. Keduanya akan diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, NA dan DH tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli dari Ditipideksus Bareskrim Polri, Satgasus Mabes Polri dan Polda Kaltim. Kasus tersebut sebelumnya telah diselidiki oleh tim dari Mabes Polri selama dua bulan.
"Karena banyak keluhan dari pengusaha yang merasa diperas oleh oknum koperasi itu dengan tarif TBKM yang seharusnya tidak ada," jelas Rikwanto.
Di samping itu, oknum koperasi juga tidak melaksanakan prinsip no service no pay. "Yang ada, mereka (pengusaha) membayar tarif TKBM tetapi jasanya tidak ada. Karena kebanyakan bongkar muat sekarang sudah tidak lagi menggunakan tenaga manusia, tetapi menggunakan mesin," jelasnya.
Dalam OTT tersebut, tim menemukan uang tunai Rp 6,1 miliar di Koperasi Komura. Sementara itu, sejumlah aset berupa 9 unit mobil mewah, 5 unit rumah, 2 bidang tanah dan 3 buku rekening deposito senilai ratusan miliar juga disita polisi.
(sumber:kompas)
0 komentar:
Post a Comment