Banner 1

Friday, 31 March 2017

Astagfirullah, Guru Seni di Cianjur Cabuli Murid Sendiri


CIANJUR – Prilaku cabul guru kembali terjadi di Kabupaten Cianjur. Kamis (30/3/3017), Polres Cianjur menggiring pelaku di depan awak media.

Tersangka adalah seorang guru seni berinisial IW (58). Dia diduga melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur. Guru Seni itu dilaporkan ANF (15) yang merupakan anak didiknya di lembaga belajar puisi tersebut.

KBO Reskrim AW Nasution mengatakan, IW beraksi pada saat jam belajar membaca puisi berlangsung. Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Maret. Saat itu, korban dan rekan-rekannya dijadwalkan untuk berlatih membaca puisi.

”Waktu itu hanya korban yang ikut jadwal itu,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cianjur.

Dia menjelaskan, IW dan korban berada di ruang belajar, pelaku kemudia nekat melakukan pelecehan seksual pada muridnya itu.

Korban memberontak dan berusaha lari dari ruangan. Karena pintu terkunci, korban meminta pelaku untuk dibiarkan keluar. Korban akhirnya berhasil keluar ruangan, dan segera menceritakan kejadian itu kepada kawannya.

”Bersama keluarganya, korban melaporkan pada 18 Maret,” ujarnya.

Nasution menambahkan, trauma kepada korban yang menjalani pemeriksaan di Polres dan rumah sakit. IW dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(radar cianjur/dil)

sumber:POJOKJABAR.com,

0 komentar:

Post a Comment