Banner 1

Thursday, 9 March 2017

Langgar Peraturan, DLLAJ Kabupaten Bogor Sidang 25 Sopir Nakal





BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian, kembali melakukan razia.

Kemarin, tim memeriksa setiap kendaraan umum maupun barang yang melintas Jalan Raya Bogor-Jakarta.

Sejumlah pengemudi, sempat berusaha menghindari pemeriksaan. Namun, dengan sigap petugas langsung menangkapnya.

Alhasil, puluhan sopir mendapat sanksi. Kepala Bidang Pengawasan Sarana dan Prasarana pada Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda menjelaskan, dalam operasi tersebut kendaraan yang terjaring langsung menjalani sidang ditempat.

Menurutnya, kendaraan yang terjaring melanggar administrasi seperti buku kir dan izin trayek yang sudah kedaluarsa.

“Ada 25 sopir yang ditilang dan menjalani sidang ditempat,” ujar Bisma kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).

Kali ini, ada empat kendaraan terpaksa ditahan sementara karena hanya membawa foto copy surat izin.

Saat ini, sambung dia, ada pemilik kendaraan ada yang sengaja tidak memberikan surat asli kepada supir lantaran kerap disalahgunakan seperti digadaikan.

Selama pemilik kendaraan tersebut tidak membawa surat-surat kendaraan asli, maka Dishub memiliki kewenangan untuk menahan mobil tersebut sampai permintaan petugas dipenuhi.

Menurut Bisma, keterlambatan untuk mengurusi izin trayek dan uji kir tersebut beralasan tidak punya uang dan lupa.
(ant) sumber: pojok jabar

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment