DEPOK – Polda Metro Jaya terus menangkap tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pandawa Group. Hingga Rabu (8/3/2017) jumla tersangka kasus tersebut bertambah menjadi 22 orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, tersangkanya sekarang menjadi 22 orang. Ini terdiri dari diamond, kemudian dari leader, lalu ada istri dan ketua koperasi.
“Jadi tersangkanya ada 22 orang yang kita tahan,” jelas Argo.
Penyidik juga terus menerima laporan polisi dari korban. Sebelumnya ada 22 laporan, sekarang menjadi 31 laporan polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, tersangkanya sekarang menjadi 22 orang. Ini terdiri dari diamond, kemudian dari leader, lalu ada istri dan ketua koperasi.
“Jadi tersangkanya ada 22 orang yang kita tahan,” jelas Argo.
Penyidik juga terus menerima laporan polisi dari korban. Sebelumnya ada 22 laporan, sekarang menjadi 31 laporan polisi.
(ant) sumber: pojok jabar







0 komentar:
Post a Comment