Banner 1

Monday 16 October 2017

Wihh… 2 Cagar Budaya Baru yang Berada di Kabupaten Bekasi Ini Layak Menjadi Cagar Budaya Nasional


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Bidang Budaya pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga berencana mengajukan dua situs baru menjadi cagar budaya tingkat nasional. Keduanya bakal melengkapi enam cagar budaya lain yang lebih dulu diakui melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kedua situs baru tersebut, yakni situs Purbakala Buni Desa Muara Bakti dan Masjid Jami Al Mujahidin Cibarusah. Berdasarkan hasil kajian arkeolog, kedua peninggalan sejarah itu layak menjadi cagar budaya nasional.

“Kami sedang ajukan sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan tahun lalu. Jika memenuhi unsur, nantinya cagar budaya Kabupaten Bekasi akan bertambah,” kata Kepala Bidang Budaya pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bekasi, Suwartika.

Menurut dia, hasil kajian tersebut akan diajukan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang Wilayah Kerja Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Lampung pada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.

Sebelumnya, melalui balai tersebut menetapkan enam peninggalan sejarah di Kabupaten Bekasi sebagai cagar budaya. Ke enam cagar budaya itu, yakni Pendopo Cikarang (kantor bekas kewedanan Cikarang Utara), rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 1 dan rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 2.

Kemudian Saung Ranggon di Cikedokan Cikarang Barat, Gedung Juang 45 di Tambun Selatan dan bangunan bersejarah yang kini digunakan Dinas Pemadam Kebakaran di Tambun Selatan. Ke enam cagar budaya tersebut berjenis bangunan.

Suwartika menjelaskan, penetapan cagar budaya memberi garansi tersendiri atas keaslian peninggalan bersejarah tersebut. Adapun peninggalan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, tidak boleh diubah apalagi dihancurkan.

Terhadap cagar budaya yang dimaksud, setiap orang dilarang melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademis dan administratif.

“Bahkan untuk pemugaran atau perbaikan maupun pemeliharaan, harus didampingi para ahli. Tujuannya jelas, agar keaslian situs tersebut dapat terjaga. Cagar budaya pun dilarang dipindahkan dan atau dipisahkan dari titik awalnya tanpa izin,” terang Suwartika.

Lanjutnya, pelestarian cagar budaya diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setiap orang yang merusak cagar budaya diancam pidana penjaran maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Regulasi tentang cagar budaya ini pun terbilang ketat, bahkan setiap orang yang tidak melaporkan adanya cagar budaya dapat dinyatakan melanggar Undang-undang. Di sisi lain, setiap orang yang melakukan pencarian cagar budaya tanpa izin pun terancam pidana.
(dho)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment