Banner 1

Friday 13 October 2017

Sidang Gugatan SSA di Kota Depok Ditunda Lagi


DEPOK – Setelah ditunda, persidangan gugatan penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Kota Depok, kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, kamis (12/10/17). Sidang gugatan yang sudah memasuki tahap mediasi, kembali dengan agenda sidang yang sama.

Sebab, Hakim Tunggal mediasi Rizki Mubarok, akan melanjutkan persidangan tersebut pekan depan. Pengulangan agenda tersebut, dikarenakan tahap mediasi yang dilakukan pada persidangan kedua. Lantaran pihak tergugat Pemkot Depok, tidak melengkapi berkas yang akan dibawa, yaitu kajian tentang SSA.

Kuasa Hukum Penggugat, Leo Prihardiansah mengatakan, dalam mediasi tersebut, pemerintah Kota Depok mengaku, telah memiliki kajian yang mendalam terhadap penerapan SSA di tiga jalan protokol di Kota Depok yakni, Jalan Dewi Sartika, Jalan ARH dan Jalan Nusantara.

“Saya belum tau, sampai sekarang sih Pemkot belum bisa menunjukkan bukti konkret hasil kajian SSA,” katanya Leo usai persidangan. Meskipun begitu, lanjut Leo, pihaknya menemukan masalah baru yaitu, jangka waktu penetapan uji coba SSA. Dalam temuan tersebut, uji coba yang diterapkan Pemkot Depok yaitu selama 6 bulan.

Padahal yang diketahui olehnya penerapan uji coba tersebut hanya dua minggu, setelah penetapan SSA yakni pada Juli. “Dalam mediasi itu pemkot bilang penerapan SSA 6 bulan, sementara kami (warga) tahunya hanya dua minggu, kan berarti informasinya tidak menyeluruh,” lanjut Leo.

Leo menambahkan, masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Arif Rahman Hakim Tolak SSA, mengeluhkan sikap Pemerintah Kota Depok yang tidak memaksimalkan sosialisasi penerapan uji coba SSA tersebut.

“Kalau memang mau dilakukan SSA, buat kajian dan dilengkapi infrastruktus dsb. Kajian itu kan harus jelas, kalau berdasarkan Undang-undang harusnya dilibatkan, kepolisian, pemerintah, badan hukum, organda, dan masyarkat,” ujarnya. Ia menambahkan, uji coba penerapan SSA di Kota Depok, Jawa Barat, banyak membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Salah satunya, melemahnya perekonomian bagi para pedagang di Jalan ARH dan Dewi Sartika. “Selama ini tidak ada yang dilibatkan. Karena di sini efek dari SSA itu, di jam-jam produktif banyak yang terganggu di bidang perekonomian, karyawan juga udah banyak yang terguncang.

Sosialisai kurang maksimal, hanya pakai spanduk yang ditempatkan ditempat yang tidak sesuai,” katanya. Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Depok, Yunan mengatakan, penundaan sidang tersebut dikarenakan tidak adanya surat kuasa dari tergugat yang memerintahkannya hadir dalam persidangan tersebut.

“Ya jadi tadi ditunda, karena tidak ada surat kuasa dalam hal ini kami dari pemerintah Kota Depok untuk menghadiri sidang,” terang Yunan. Ia mengatakan, minggu depan yakni tanggal 19 Oktober 2017, persidangan kembali digelar dan pihaknya akan melengkapi permintaan majelis hakim. “Kami akan persiapkan surat kuasa itu,” singkatnya.
(radar depok/ade)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment