Banner 1

Monday 16 October 2017

Nenek Kosiah Sempat Tak Akui Siram Cucunya dengan Minyak Panas, Padahal…

CIMAHI – Penyesalan selalu datang di akhir. Hal itu saat ini dirasakan langsung oleh seorang nenek yang menyiramkan minyak panas kepada Rachel Herliani (11) yang tak lain adalah cucunya sendiri.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cimahi, Kosiah (65), akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan saat melakukan penyidikan, sebab selama menjalani proses pemeriksaan, jawaban dari Kosiah selalu berkelit – kelit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Tapi dari barang bukti serta keterangan saksi-saksi dan korban yang dikumpulkan oleh unit PPA  akhirnya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kamis (12/10/2017).

Niko melanjutkan, hingga saat ini nenek itu belum mengakui telah melakukan KDRT terhadap cucunya itu. Tapi dari keterangan saksi-saksi bahkan dari keterangan korban sendiri, sudah cukup menguatkan bahwa, nenek tersebut terbukti dan bisa kami tetapkan sebagai tersangka.
“Buktinya sudah kuat, bahwa pelaku telah melakukan kekerasan terhadap cucunya,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan menerima hasil visum dari rumah sakit. Dari hasil visum tersebut, ditemukan luka bakar stadium tiga yang mengharuskan korban melakukan operasi.

Akibat perbuatannya, Kosiah diancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun. Pasal yang dituduhkan ada dua, primernya 44 ayat 2 UU tentang KDRT.

“Kami subsiderkan pasar 80 ayat 2 jo pasal 376 ayat C UUD nomor 17,” katanya.

Dengan ditetapkanya sebagai tersangka, Kosiah, kini harus menjalani masa tua nya di balik jeruji besi.
(gat)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment