Banner 1

Friday 13 October 2017

Panwaslu Kota Depok: Parpol Harus Segera Daftar


DEPOK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok mengharapkan agar partai-partai segera menyerahkan berkas verifikasi partai ke Komisi Pemiliha Umum (KPU). Sebab, untuk melakukan verifikasi membutuhkan waktu lama.

Anggota Panwaslu Kota Depok, Elyas Tanta Ginting mengatakan, verifikasi memang butuh waktu. Makanya pendaftaran saja panjang dari 3-16 Oktober.

“Sudah ada time line (jadwal) semuanya. Inilah yang kita cermati, apakah KPU patuh dengan time line ini, jadwal-jadwal yang sudah ada,” kata Elyas kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group).

Karenanya, dari Panwaslu sendiri mengharapkan agar partai-partai yang ada, segera mendaftarkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan menyiapkan administrasinya. “Kami mohon kerjasamanya sehingga tahapan-tahapan dapat benar seluruhnya,” ucap Elyas.

Ia menjelaskan, dalam proses penyerahan dokumen dan verifikasi faktual di KPU, Panwaslu memang diikut sertakan, dalam hal ini untuk bagian pengawasan.

“Memang sudah menjadi bagian tugas kami dalam penyelenggaraan ini sebagai pengawas, dalam arti pelaksana teknis itu KPU, sedangkan Panwaslu sendiri mengawasi prosedur, apakah sudah taat prosedur, taat waktu dan taat administrasi. Itu yang menjadi pengawasan kami,” papar Elyas.

Sehingga, Panwaslu akan selalu hadir dan memantau terus saat parpol menyerahkan berkas ke KPU, untuk melihat kesesuaian prosedur dan proses yang dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang.

“Kami amati prosesnya dulu, apakah sudah benar atau tidak. Kemudian kan ada data yang diverifikasi, kami akan ikut mengawasi di sana, dari KPU menyerahkan data salinan,” paparnya.

Ia menambahkan, Panwaslu juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, seperti saat ada temuan KTP bodong atau ganda dan ketidaksesuaian lainnya.

“Seperti, KTP bodong atau lainnya itu akan menjadi kewenangan kami, ketika KPU tidak menindak. Tapi KPU kan juga melakukan verifikasi faktual. Pasti akan ada tindakannya, itukan sudah ada secara aturan, apabila ada KTP bodong, akan dicoret oleh KPU. Itu masih wilayah KPU,” imbuhnya.

Ia mencontohkan, seperti ada KTA anggota yang diklaim dua Parpol. Misalnya, dulunya si C itu anggota partai A, dia pegang kartu anggota, sekarang berpindah ke partai B. Namun, keduanya didaftarkan di kedua parpol.

“Itu kan mesti ditanya dan diverifikasi langsung, anda memilh mana sebenarnya. Untuk itu, Panwaslu akan mengikuti segala prosesnya. Darimana tahu bodong, KTA ganda atau ada ketidaksesuaian lainnya,” tandasnya.
(radar depok/cky)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment