Friday, 13 October 2017
Panwaslu Kota Depok: Parpol Harus Segera Daftar
DEPOK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok mengharapkan agar partai-partai segera menyerahkan berkas verifikasi partai ke Komisi Pemiliha Umum (KPU). Sebab, untuk melakukan verifikasi membutuhkan waktu lama.
Anggota Panwaslu Kota Depok, Elyas Tanta Ginting mengatakan, verifikasi memang butuh waktu. Makanya pendaftaran saja panjang dari 3-16 Oktober.
“Sudah ada time line (jadwal) semuanya. Inilah yang kita cermati, apakah KPU patuh dengan time line ini, jadwal-jadwal yang sudah ada,” kata Elyas kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group).
Karenanya, dari Panwaslu sendiri mengharapkan agar partai-partai yang ada, segera mendaftarkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan menyiapkan administrasinya. “Kami mohon kerjasamanya sehingga tahapan-tahapan dapat benar seluruhnya,” ucap Elyas.
Ia menjelaskan, dalam proses penyerahan dokumen dan verifikasi faktual di KPU, Panwaslu memang diikut sertakan, dalam hal ini untuk bagian pengawasan.
“Memang sudah menjadi bagian tugas kami dalam penyelenggaraan ini sebagai pengawas, dalam arti pelaksana teknis itu KPU, sedangkan Panwaslu sendiri mengawasi prosedur, apakah sudah taat prosedur, taat waktu dan taat administrasi. Itu yang menjadi pengawasan kami,” papar Elyas.
Sehingga, Panwaslu akan selalu hadir dan memantau terus saat parpol menyerahkan berkas ke KPU, untuk melihat kesesuaian prosedur dan proses yang dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang.
“Kami amati prosesnya dulu, apakah sudah benar atau tidak. Kemudian kan ada data yang diverifikasi, kami akan ikut mengawasi di sana, dari KPU menyerahkan data salinan,” paparnya.
Ia menambahkan, Panwaslu juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, seperti saat ada temuan KTP bodong atau ganda dan ketidaksesuaian lainnya.
“Seperti, KTP bodong atau lainnya itu akan menjadi kewenangan kami, ketika KPU tidak menindak. Tapi KPU kan juga melakukan verifikasi faktual. Pasti akan ada tindakannya, itukan sudah ada secara aturan, apabila ada KTP bodong, akan dicoret oleh KPU. Itu masih wilayah KPU,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, seperti ada KTA anggota yang diklaim dua Parpol. Misalnya, dulunya si C itu anggota partai A, dia pegang kartu anggota, sekarang berpindah ke partai B. Namun, keduanya didaftarkan di kedua parpol.
“Itu kan mesti ditanya dan diverifikasi langsung, anda memilh mana sebenarnya. Untuk itu, Panwaslu akan mengikuti segala prosesnya. Darimana tahu bodong, KTA ganda atau ada ketidaksesuaian lainnya,” tandasnya.
(radar depok/cky)
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Geng Motor di Bekasi Tawuran, Satu Nyawa Melayang, Begini Kronologisnya … BEKASI – Satu orang tewas saat tawuran antara geng motor di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kranji Bekasi pada Minggu (8/10/2017) pukul 03.15 WIB.Kepala Polsek Bekasi Kota Komisaris Seto menjelaskan, korban tersebut diduga beras… Read More
Fasilitas Salah Satu SD di Kabupaten Bandung Ini Belum Menunjang BANDUNG BARAT – Guna mendukung program Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) setiap sekolah harus memiliki beberapa fasilitas sarana dan prasana yang memadai. Hal itu dilakukan untuk menunjang peserta didik saat melaksanakan pro… Read More
Satpol PP Kota Cimahi Buru Spanduk Ilegal CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Cimahi, terus memburu sekaligus lakukan pemetaan terhadap maraknya pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan, terutama spanduk bermuatan politik.Spanduk atau alat peraga … Read More
Duh… Baros International Animation Festival Belum Mampu Tarik Investor CIMAHI – Lima kali digelar, Baros International Animation Festival (BIAF) tak mampu menarik investor. Bahkan untuk menggerakan roda perekonomian pun, event berskala Internasional itu tidak maksimal.Program yang digadang-ga… Read More
Sejak Dua Tahun Berdiri, SMPN 49 Kota Bekasi Ini Numpang di SDN Sumurbatu BANTARGEBANG – Siswa SMPN 49 Kota Bekasi, terpaksa harus rela numpang belajar di SDN Sumur Batu II yang berada di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang. Pasalnya, sampai saat ini SMPN 49 Kota Bekasi belum memiliki … Read More
0 komentar:
Post a Comment