Monday, 16 October 2017
Pasien BPJS di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan Ini Dipaksa Pulang
BANDUNG BARAT- Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Maryono yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Kompleks Kota Baru Parahyangan, Padalarang nyaris dipaksa pulang pihak rumah sakit. Padahal, pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) tersebut merasa masih membutuhkan perawatan.
Istri pasien, Iar Wiarti (40) mengungkapkan, suaminya datang ke RSCK pada Sabtu 7 Oktober 2017 untuk berobat diabetes. Namun setelah dicek, gula darahnya cukup stabil. Pada hari kelima perawatan, suaminya dicek kembali menggunakan USG.
“Hasilnya, ternyata ada bisul di hati. Hasil pemeriksaan menyebutkan, caranya bisa diobati atau disedot. Tapi, bukannya ditindaklanjuti, suami saya malah disuruh pulang,” katanya di RSCK Kawaluyaan, Kamis (12/10/2017).
Iar menyesalkan penanganan pihak rumah sakit tersebut. Padahal, suaminya masih membutuhkan perawatan dan penanganan lebih lanjut. Apalagi, ada temuan medis dalam tubuh suaminya yang harus segera ditangani.
Dia juga sempat mempertanyakan soal penggunaan kartu BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit. “Apakah kalau pakai BPJS maksimal lima hari? Ternyata kata pihak rumah sakit, tidak seperti itu,” ujarnya.
Pihak rumah sakit beralasan, suaminya sudah bisa pulang dan menjalani rawat jalan. Selain itu, pasien-pasien lain di IGD membutuhkan penanganan selanjutnya di ruang perawatan.
“Katanya, suami saya mau pake BPJS atau mau bayar sendiri, tidak boleh. Sebab, pasien-pasien yang lain juga menunggu penanganan,” kata Iar menyesalkan.
Hal ini mendapat reaksi keras dari Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna. Dia menilai, hal itu mencoreng penanganan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Apalagi, pasien tersebut anggota dewan.
“Tidak boleh ada alasan ada pasien yang menunggu, sementara pasien tersebut masih sakit. Harus ditangani dulu sampai benar-benar sembuh,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pernyataan dokter bahwa penyakit pasien sudah bisa diobati di rumah juga harus diimbangi dengan pernyataan pasien tersebut. Jika pasien merasa masih membutuhkan perawatan, pihak rumah sakit tidak boleh menolak.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas dan Pemasaran RSCK Erlinawati membenarkan, dokter menyatakan pasien tersebut sudah bisa pulang. Namun setelah berbicara langsung dengan pasien, akhirnya pasien tersebut diperbolehkan melanjutkan perawatan.
“Kami minta maaf atas ketidak nyamanan ini, tetapi pada intinya, kami tidak membeda-bedakan pasien BPJS dan pasien umum,” katanya.
Soal perlakuan dokter terhadap pasien, Erlina mengungkapkan, hal itu menjadi evaluasi bagi manajemen RSCK. Selanjutnya, pasien tersebut akan ditangani oleh dokter yang berbeda.
(bie)
sumber:pojokstu.id
Related Posts:
Tak Kunjung Ditutup, Satpol PP Tak Bernyali Tutup THM di Kabupaten Bekasi? CIKARANG PUSAT – Forum Komunikasi Ukhuwah Islamyah (Fukhis) Bekasi menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membohongi masyarakat, karena tak kunjung menutup… Read More
KPU Kota Bekasi Berharap Pencairan Anggaran Pilkada Tak Terkendala Bekasi BEKASI – KPU Kota Bekasi memprediksi jumlah TPS di Pilkada Kota Bekasi 2018 sebanyak 3.030 untuk di 56 kelurahan se-Kota Bekasi.Anggota KPU Kota Bekasi, Syafrudin, mengatakan pada tahun 2018 ada dua agenda krusial di tahap… Read More
Pasca Rusuh, Bupati Bekasi Perketat Penggunaan Stadion Wibawamukti CIKARANG UTARA – Pasca insiden pengrusakan kursi stadion yang dilakukan oknum supporter usai laga final Liga 1 U-19 antara Persib kontra Persipura, Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memperketat penggunaan Stadion Wibawamuk… Read More
Massa Protes Kecurangan Pilwalkot Bekasi 2018, Lho Kok Bisa? BEKASI – Sejumlah massa mendadak menyambangi KPU dan Mapolrestro Bekasi Kota, kemarin. Mereka memprotes sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pilwalkot Bekasi 2018.Salah satu kecurangan yang dipersoalkan massa itu soal ada… Read More
Pembangunan Perumahan di Babelan Menggangu Warga BABELAN – Proyek pembanguan sejumlah perumahan di wilayah kecamatan Babelan, mendapat penolakan dari warga. Pasalnya, selain belum mendapat persetujuan dari warga, kendaraan berat yang melintas juga dianggap mengganggu ken… Read More
0 komentar:
Post a Comment