Banner 1

Monday 16 October 2017

Pasien BPJS di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan Ini Dipaksa Pulang


BANDUNG BARAT- Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Maryono yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Kompleks Kota Baru Parahyangan, Padalarang nyaris dipaksa pulang pihak rumah sakit. Padahal, pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) tersebut merasa masih membutuhkan perawatan.

Istri pasien, Iar Wiarti (40) mengungkapkan, suaminya datang ke RSCK pada Sabtu 7 Oktober 2017 untuk berobat diabetes. Namun setelah dicek, gula darahnya cukup stabil. Pada hari kelima perawatan, suaminya dicek kembali menggunakan USG.

“Hasilnya, ternyata ada bisul di hati. Hasil pemeriksaan menyebutkan, caranya bisa diobati atau disedot. Tapi, bukannya ditindaklanjuti, suami saya malah disuruh pulang,” katanya di RSCK Kawaluyaan, Kamis (12/10/2017).

Iar menyesalkan penanganan pihak rumah sakit tersebut. Padahal, suaminya masih membutuhkan perawatan dan penanganan lebih lanjut. Apalagi, ada temuan medis dalam tubuh suaminya yang harus segera ditangani.

Dia juga sempat mempertanyakan soal penggunaan kartu BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit. “Apakah kalau pakai BPJS maksimal lima hari? Ternyata kata pihak rumah sakit, tidak seperti itu,” ujarnya.

Pihak rumah sakit beralasan, suaminya sudah bisa pulang dan menjalani rawat jalan. Selain itu, pasien-pasien lain di IGD membutuhkan penanganan selanjutnya di ruang perawatan.

“Katanya, suami saya mau pake BPJS atau mau bayar sendiri, tidak boleh. Sebab, pasien-pasien yang lain juga menunggu penanganan,” kata Iar menyesalkan.

Hal ini mendapat reaksi keras dari Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna. Dia menilai, hal itu mencoreng penanganan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Apalagi, pasien tersebut anggota dewan.

“Tidak boleh ada alasan ada pasien yang menunggu, sementara pasien tersebut masih sakit. Harus ditangani dulu sampai benar-benar sembuh,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pernyataan dokter bahwa penyakit pasien sudah bisa diobati di rumah juga harus diimbangi dengan pernyataan pasien tersebut. Jika pasien merasa masih membutuhkan perawatan, pihak rumah sakit tidak boleh menolak.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas dan Pemasaran RSCK Erlinawati membenarkan, dokter menyatakan pasien tersebut sudah bisa pulang. Namun setelah berbicara langsung dengan pasien, akhirnya pasien tersebut diperbolehkan melanjutkan perawatan.

“Kami minta maaf atas ketidak nyamanan ini, tetapi pada intinya, kami tidak membeda-bedakan pasien BPJS dan pasien umum,” katanya.

Soal perlakuan dokter terhadap pasien, Erlina mengungkapkan, hal itu menjadi evaluasi bagi manajemen RSCK. Selanjutnya, pasien tersebut akan ditangani oleh dokter yang berbeda.
(bie)


sumber:pojokstu.id

0 komentar:

Post a Comment