Wednesday, 4 October 2017
Praktik Jual Beli Proyek, AFI Desak 5 Anggota DPRD Kota Bekasi Ini Ditangkap
BEKASI – Puluhan pemuda dan mahasiswa dari Aliansi Formasi Independen menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (3/10/2017). Mereka menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi memecat lima anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga melakukan praktek jual-beli proyek aspirasi.
Korlap Aksi, Rusman mengatakan, pihaknya menduga ada tindakan gratifikasi yang dilakukan lima orang oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang melakukan peminjaman tanpa bunga dengan iming – iming proyek.
“Janji manisnya kepada Bang Karda itu, dia janji proyek aspirasi. Sedangkan kita tahu lah bahwa proyek aspirasi itu jatah dewan. Seharusnya anggota dewan itu bertanggung jawab dong, mereka bisa mengakomodir (mengerjakan proyeknya sendiri) itu tanpa harus menjual – belikan aspirasi itu, itu kan aspirasi rakyat,” katanya.
Dirinya menyatakan, pihaknya menuntut agar Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi menindaklanjuti ulah lima orang oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga melakukan gratifikasi itu.
“Kita meminta BK harus independen dalam menyelidiki kasus ini. Ketiga, Badan Kehormatan DPRD harus bisa mengambil sikap untuk kelima oknum, pemecatan, ini kan sudah jelas – jelas ada buktinya,” ujar pria yang juga Sekjen AFI.
Jika tidak ada tindakan dari BK DPRD Kota Bekasi, Rusman mengaku akan kembali melakukan aksi unjuk rasa agar dapat ditindaklanjuti.
Dirinya pun mengaku kecewa karena tidak sempat bertemu dengan perwakilan maupun BK DPRD Kota Bekasi dengan alasan tidak ada anggota DPRD Kota Bekasi.
Padahal, dari informasi yang ia peroleh ada salah satu oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga melakukan tindakan tersebut ada di dalam gedung tersebut.
Sebelumnya, Beredar surat yang isinya berasal dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Karda Wiranata yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI – Perjuangan Kota Bekasi, Anim Imanudin dan tembusan (cq) ke Ketua Bidang Kehormatan, Ricky Tambunan.
Dalam surat tersebut disebutkan, Karda memberitahukan bahwa anggota PDI Perjuangan Kota Bekasi yang bernama Tumay (Ketua DPRD Kota Bekasi) dan Renol, Diman, Anim dan Emi (Anggota DPRD Kota Bekasi) memiliki kewajiban berupa Dana Kasbon yang diambil oleh saudara Renol sebanyak 2 (dua) kali berturut – turut belum dibayarkan dengan jumlah Rp325 juta. Kemudian tertulis, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebagai jaminan berupa Proyek dari Dana Aspirasi Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan.
Lalu, mengingat hal tersebut sudah dua tahun lebih dan sudah melewati batas waktu yang telah disepakati sebelumnya, maka dengan ini ia berharap pihak DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi menyikapi dan menghimbau agar Sdr. Tumai, Sdr. Renol, Sdr Diman, Sdr. Anim dan Sdri Emi untuk segera menyelesaikan dan melunasinya.
Pada paragraph terakhir disampaikan, bahwa ia menyampaikan perhatian dan kerjasama dan terimakasih.
Saat dikonfirmasi melalui WhatApp Masanger terkait dengan dana kasbon itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang Karda Wiranata mengatakan, bahwa sudah dibayar.
“Soal hutang piutang sudah dibayar kemarin, urusan y sudah selesai bang,” katanya kepada Radar Bekasi (Pojoksatuid Grup), Selasa (26/9/2017).
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi menegaskan bahwa surat tersebut palsu. Pasalnya, sebagai ketua bidang kehormatan ia tidak pernah menerima surat tersebut.
“Kalau masalah etika, internal, itu pasti ada suratnya di saya. Tapi surat itu nggak ada di saya, tapi kenapa beredar di luar?,” ujarnya.
(neo)
0 komentar:
Post a Comment