Tuesday, 28 November 2017
Home »
Detabek
» Malu dan Takut Ketahuan Orang Tuanya, Sepasang Kekasih di Cimahi Ini Nekad Habisi Bayinya
Malu dan Takut Ketahuan Orang Tuanya, Sepasang Kekasih di Cimahi Ini Nekad Habisi Bayinya
CIMAHI – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu saat ini dirasakan oleh sepasang kekasih yang nekat melakukan tindakan buang bayi. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi, kedua pasangan yang belum menikah ini harus mengganti uang pendidikan kilat (diklat) sebesar Rp 40 juta sekaligus .
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, menjelaskan, awalnya Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menerima laporan dari salah seorang warga yang menyebutkan, ada seorang laki-laki meminta warga untuk membantu menguburkan bayi di salah satu pemakaman tepatnya di Kampung Babakan Sari, RT 08/RW 09 Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi. Laki-laki itu diketahui berinisial GM (20) sementara sang wanita berinisal RR (19).
“Mendapat laporan tersebut, anggota kami langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan. Anggota langsung menindaklanjuti hasil olah tempat kejadian perkara,” kata Rusdy, di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, kamis (23/11/17).
Dari pengakuan tersangka (GM) kepada polisi, kata Rusdy, dia nekat melakukan perbuatan kejinya itu lantaran tak kuat menahan malu, apabila bayi perempuan malang itu diketahui oleh orang tua merek masing-masing. Terlebih hubungan keduanya belum resmi sebagai suami isteri.
“Mereka panik dan gelap mata. Jadi apapun dilakukan agar kelahiran bayi itu tidak diketahui orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cimahi Tengah tak lama setelah GM mencoba mengubur bayinya. Pelaku ditangkap pada 19 November 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Niat buang bayinya sekitar jam 5 pagi. Sekarang kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 80 (1),(2),(3) Undang-unsang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 342,341,343 KUHPidana. Ancamn hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Berdasarkan data dari Polres Cimahi, selama tahun 2017 ini telah tercatat ada enam kasus tindakan buang bayi yang terungkap. Dengan rata-rata hasil hubungan gelap.
Meski hanya berjumlah enam kasus, namun hal tersebut seolah-olah menadakan bahwa masih ada orang yang tega membuang bayi, apalagi bayi yang dibuangnya itu hingga tewas.
Menanggapi hal tersebut, Psikolog dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Kota Cimahi, dr. Miryam Aryadne Sigarlaki, mengatakan, faktor utama dari kasus buang bayi ini akibat hubungan gelap.
“Hal itu tentunya akan menyebabkan kepanikan yang luar biasa apalagi, hamil diluar nikah. Akal sehatnya pasti terganggu. Akhirnya mereka ngambil jalan pintas. Ada yang dibuang ada juga yang memilih aborsi,” kata Miryam, kamis (23/11/17).
Menurutnya, tindakan seperti ini (buang bayi) sebetulnya bisa dicegah. Salah satu caranya yakni, sosialnya lebih terbuka baik dengan lingkungan sekitar dan tentunya keluarga.
“Kalau terbuka dengan orang-orang disekitar, tentu akan ada solusinya. Sehingga tindakan buang bayi ini bisa dicegah,” ucapnya.
(RBD/gat/pojokjabar)
Sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment