Banner 1

Tuesday 28 November 2017

Pemkot Cimahi Ambil Aset Perusahaan Daerah Jati Mandiri


CIMAHI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cimahi, Ahmad Gunawan, menegaskan, sejumlah aset Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) resmi dicabut dan dikembalikan ke Pemerintah Kota Cimahi. Aset tersebut di antaranya, Stadion Sangkuriang, Pasar benih ikan, dan rumah potong hewan.

Untuk nilainya, Stadion Sangkuriang Rp 14.301.700.000, Pasar Benih Ikan dengan bernilai Rp 12.290.000.000 dan Rumah Potong Hewan bernilai Rp4.046.500.000.

“Karena dinilai sudah tidak sanggup mengelola asetnya, sehingga tiga aset itu dikembalikan ke pemerintah,” kata Agun, kepada Radar Bandung (Pojoksatu.id Group), Kamis (23/11/2017).

Pencabutan ketiga aset tersebut, lanjut dia, sudah dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cimahi, beberapa waktu. Jika melihat kebelakang, sejauh ini pihak PDJM belum memperlihatkan kinerjanya kepada masyarakat maupun pemerintah. Sehingga aset yang seharusnya dikelola justru tidak berjalan.

“Alasannya adalah karena kurangnya penyertaan modal dari pemerintah,” ucapnya.

Dicabutnya aset tersebut, kata dia, tujuannya agar tidak menjadi beban bagi pihak PDJM. Selain itu, pembangunan itu bisa dilanjutkan dan asetnya tidak terbengkalai.

Menurutnya, sejauh ini PDJM tidak berkembang dalam pengelolaan aset. Bahkan untuk progres pembangunannya pun hingga saat ini tidak nampak.

“Jadi dalam hal pembangunan lebih baik dikelola saja oleh pemerintah,” katanya.

Dengan demikian, pihak PDJM yang merupakan Perusahaan Daerah (perusda) itu, tidak mempunyai kewenangan dalam pembangunan tiga aset tersebut karena, sudah dikembalikan ke Pemerintah.
(RBD/gat/pojokjabar)

Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment