Wednesday, 4 October 2017
Pendapatan Pajak Daerah Kota Depok Bulan September Capaian 75 Persen
DEPOK – Pendapatan pajak daerah Kota Depok hingga bulan September 2017 mencapai 75 persen. Dengan begitu, tinggal 25 persen target raihan pajak daerah dari tujuh item.
Ketujuh item itu mulai dari pajak hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan. “Rata-rata setiap bulan Rp20 miliar pajak masuk ke pendapatan daerah.
Jadi kalau dihitung satu tahun Rp240 miliar kurang lebih sebesar itu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 1 pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra kepada Radar Depok di ruang kerjanya, kemarin.
Pendapatan pajak daerah Kota Depok sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010. Setiap pajak yang dibayarkan oleh perusahaan atau pengelola, katanya, sesuai pendapatan omset tiap bulannya.
Endra mencontohkan, sesuai perda tersebut untuk pajak hotel 10 persen, tempat hiburan maksimal 35 persen, parkir 20 persen, restoran 10 persen.Kemudian pajak reklame 25 persen, pajak air tanah 20 persen, dan pajak penerangan jalan 10 persen.
“Tapi kalau pajak hiburan bila harganya Rp50 ribu ke atas 15 persen, dan kalau di bawah Rp50 ribu 10 persen. Ini sudah ditentukan dalam perda,” paparnya.
Dia menyebut, pajak daerah dikelola Pemkot Depok ada sembilan item, namun untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB dikelola oleh Bidang Pajak Daerah 2.
“Pemkot hanya menangani sembilan item pajak untuk pendapatan daerah,” tuturnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Rienova Serry Donie menyatakan bahwa pendapatan pajak daerah tiap tahun terus meningkat. Sebab target yang diajukan ke DPRD selalu tercapai.
“Tinggi sekali pendapatan favorit, capaian pajak sampai lebih 110 persen setiap tahunnya,” kata politikus Fraksi Gerindra itu.
(radar depok/irw)
0 komentar:
Post a Comment